Pj Walikota: Ayo Bayar Lebih Awal untuk Keberlanjutan Pembangunan
KOTA TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa pengurangan ketetapan pokok sebesar 3%-40% dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Dr. Nurdin kepada wartawan mengatakan, dirinya mengajak masyarakat untuk melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih awal sebelum jatuh tempo.
“Relaksasi pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang. Kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi masyarakat agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak,” ujar Pj Walikota.
“Untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL. Semoga, kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang,” imbuhnya.
Menurut Dr. Nurdin pihaknya juga bekerjasama dengan unsur kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang untuk membuka dan menyediakan loket-loket pembayaran.
“Selain itu, masyarakat juga bisa melakukannya secara offline melalui loket pembayaran BJB, pos Indonesia, di minimarket-minimarket terdaftar ataupun online melalui kanal-kanal digital seperti Tangerang Live, BJB Digi, e-commerce dan e-wallet serta melalui qris yang sudah bekerja sama dengan Pemkot sehingga pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan dimanapun,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, Pekan Panutan Pajak di tahun 2024 ini pihaknya memiliki target PBB-P2 dan BPHTB sebesar Rp1,3 triliun. Dibanding tahun 2023, target ini memiliki kenaikan sebesar Rp135 miliar.
“Maka, harapannya dengan Pekan Panutan Pajak 2024 para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak sedini mungkin. Sehingga, target triwulan pertama harapannya bisa tercapai atau bahkan melampaui target,” ucap Kiki.
Kiki mengungkapkan, pembayaran pajak akan meningkatkan penerimaan daerah. Sehingga, dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi, percepatan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat.
“Jadi, ayo wajib pajak yang patuh bayar pajak di awal, dengan turut serta pada Pekan Panutan Pajak 2024,” ajaknya.
Untuk itu Kiki mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Spesial Diskon PBB-P2 dan BPHTB dengan periode hingga 31 Maret 2024 mendatang.
“Pembayaran pajak dengan spesial diskon ini dapat diakses melalui online lewat bjb Digi, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Ovo, Traveloka, Blibli, Qris atau pun aplikasi Tangerang LIVE. Sedangkan secara offline, saat ini juga dihadirkan Bang Baja Nong Dara Keluyuran (keliling pelayanan kelurahan). Yakni, Bapenda membuka loket keliling 104 kelurahan,” tambah Kiki.
Pembayaran secara offline sambung Kiki, Bapenda membuka loket keliling PBB-P2 dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Selain itu, juga digelar Bang Baja Nong Dara Keluyuran (Keliling Pelayanan Kelurahan) yang jadwalnya dapat di update di Instagram @bapenda_tangerangkota.
“Sejak 2023 lalu, Bapenda memiliki program Bang Baja dan Nong Dara Keliling Pelayanan Kelurahan. Program tersebut memberikan pelayanan konsultasi pajak hingga pembayaran,” tutur Kiki.
Kiki menambahkan, program Bang Baja dan Nong Dara Keliling Pelayanan Kelurahan setiap bulannya akan mengunjungi kelurahan yang ada di Kota Tangerang. Program ini juga bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah yang jauh dari UPT Barat maupun Timur, atau ke Mal Pelayanan Publik.
“Setiap bulannya, minimal kami dua kali melakukan program tersebut. Tetapi, jika sedang ada program khusus seperti diskon yang sedang berlangsung saat ini pasti akan lebih sering lagi untuk hadir ke wilayah. Sejak Juli hingga Oktober 2023 Bang Baja dan Nong Dara telah melayani 380 wajib pajak di delapan kecamatan dan 16 kelurahan,” pungkasnya.(ADV)
Ini Rincian Spesial Diskon hingga 31 Maret 2024
– Diskon 40% untuk ketetapan SPPT Tahun 1994 s/d 2014
– Bebas sanksi administrasi PBB-P2 dari tahun 1994 s/d 2023
– SPPT 2024 Buku I Diskon 20% untuk nominal SPPT Rp0 ribu s/d Rp100 ribu
– SPPT 2024 Buku II Diskon 10% untuk nominal SPPT Rp100.001 s/d Rp500 ribu
– SPPT 2024 Buku III Diskon 6% untuk nominal SPPT Rp500.001 s/d Rp2 juta
– SPPT 2024 Buku IV Diskon 4% untuk nominal SPPT Rp2.000.001 s/d Rp5 juta
– SPPT 2024 Buku V Diskon 3% untuk nominal SPPT lebih dari Rp5 Juta
– Nikmati potongan 25% untuk BPHTB sertifikat program pemerintah (PRONA/PTSL/PTKL)