Dinas Sosial Kota Tangerang Pastikan Perlindungan Maksimal untuk Korban Pelecehan Anak di Panti Asuhan

Dinas Sosial Kota Tangerang Pastikan Perlindungan Maksimal untuk Korban Pelecehan Anak di Panti Asuhan

KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pelecehan yang dialami anak-anak di salah satu panti asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang setelah berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota dan DP3AP2KB Kota Tangerang, Dinsos Kota Tangerang langsung melakukan langkah-langkah evakuasi dan perlindungan maksimal bagi korban, menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan anak-anak di bawah asuhan lembaga sosial tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan bahwa pada hari Kamis, 4 Oktober 2024 malam pihaknya telah mengevakuasi 12 anak dari panti asuhan tersebut dan memindahkan mereka ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik, kemudian bertambah satu orang sehingga jumlahnya menjadi 13 orang. Di RPS, anak-anak yang diduga korban pelecehan tersebut mendapatkan kebutuhan dasar yang layak, termasuk makanan, pakaian, layanan kesehatan, layanan kependudukan, bimbingan rohani serta konseling psikologis dan trauma healing bekerja sama dengan Dinas terkait dan sampai hari ini sudah berlangsung selama tujuh hari kami memberikan layanan/perlindungan di RPS Dinas Sosial.

Bacaan Lainnya

“Kami bergerak cepat untuk memastikan anak-anak ini mendapatkan perlindungan yang maksimal. Mereka tidak hanya butuh tempat tinggal yang aman, tetapi juga butuh pemulihan mental. Untuk itu, kami mendatangkan tenaga profesional, termasuk psikolog, untuk membantu memulihkan trauma yang mereka alami, bagaimanapun anak-anak ini perlu diselamatkan karena masih mempunyai masa depan,” ujar Mulyani.

Selain memberikan perlindungan langsung kepada korban, Dinas Sosial juga bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Dinas terkait (DP3AP2KB, Dinkes, Disdukcapil), Polres Metro Tangerang Kota, Kementerian Sosial RI, Kemen PPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta lembaga-lembaga sosial lainnya, guna memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur. Mulyani menjelaskan bahwa kerja sama lintas sektor ini sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan anak di Kota Tangerang.

“Koordinasi dengan Dinas terkait, Kemensos RI, Kemen PPA, Kepolisian, KPAI, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci dalam memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik. Kami ingin setiap anak yang menjadi korban mendapatkan hak-haknya dan mereka bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa rasa takut atau trauma,” lanjutnya.

Mulyani juga menyoroti pentingnya pemantauan dan pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar pada Dinas Sosial Kota Tangerang agar aktivitas di LKS /Yayasan Sosial bisa terpantau.

Saat ini, terdapat 72 LKS yang sudah terdaftar, dan Dinsos Kota Tangerang telah melakukan pembinaan serta mendorong agar LKS  tersebut terakreditasi sehingga layanan sosial kepada masyarakat yang dilakukan oleh LKS tersebut memenuhi standar layanan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ke depan Dinas Sosial akan meningkatkan pemantauan dan pengawasan bekerja sama dengan Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, RT/RT dan masyarakat terhadap semua lembaga sosial tersebut guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Pemantauan dan Pengawasan yang ketat ini kami lakukan untuk memastikan semua lembaga tersebut mematuhi standar operasional layanan sosial dan perlindungan anak. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi di wilayah Kota Tangerang,” tegas Mulyani.

Dinas Sosial Kota Tangerang juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pelatihan kepada pengelola LKS agar mereka lebih peka dan sigap dalam melindungi anak-anak asuh mereka dari segala bentuk ancaman, termasuk kekerasan dan pelecehan.

“Kami ingin memastikan setiap pengelola LKS memiliki pemahaman yang baik tentang perlindungan anak, sehingga mereka dapat menjaga anak-anak yang ada di bawah asuhan mereka dengan lebih baik. Kami juga akan terus memberikan pendampingan agar setiap LKS mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai standar,” tambahnya.

Langkah cepat dan responsif yang diambil oleh Dinas Sosial Kota Tangerang mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang turut mengunjungi panti asuhan dan Rumah Perlindungan Sosial Dinsos pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 untuk melihat kondisi anak-anak korban secara langsung. Dalam kunjungannya, Mensos memuji koordinasi dan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Dinas Sosial Kota Tangerang yang begitu cepat dalam menangani kasus ini. Semua pihak bekerja dengan baik dan bersinergi dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak ini,” ujar Saifullah Yusuf.

Dinas Sosial Kota Tangerang bertekad untuk terus meningkatkan sosialisasi kewajiban LKS mendaftarkan ke Dinas Sosial dan mendorong untuk akreditasi agar LKS terus menjaga standar layanan sosial dan perlindungan anak asuhannya, dengan harapan bahwa setiap anak di Kota Tangerang dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sejahtera.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *