Oleh:
Yandi Febritama, S.Kep., Ners
MEROKOK merupakan aktivitas penting bagi seseorang yang sudah kecanduan rokok, namun menjadi aktivitas yang kurang disukai banyak orang, bahkan kadang terganggu oleh asap yang dikeluarkan oleh aktivitas tersebut. Prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).
Data Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) edisi Mei–Agustus 2023 menyebutkan, lebih dari dua pertiga kegiatan pemasaran produk tembakau diunggah di Instagram (68%), Facebook (16%) dan X (14%). Industri produk tembakau juga melakukan pemasaran dengan membuka gerai di berbagai festival musik dan olahraga untuk menarik perhatian anak muda.
Selain mengemas pemasaran dalam bentuk yang menarik, industri rokok juga membuat anak-anak remaja kecanduan dengan menciptakan rokok elektrik dalam berbagai varian rasa. Tak bisa dimungkiri, inovasi tersebut berhasil menarik perhatian anak muda untuk menggunakan produk tersebut. Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil GATS pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021.
Untuk mengatasi permasalah kesehatan yang ditimbulkan oleh produk rokok terutama pada anak-anak dan remaja, pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa upaya yaitu salah satunya dengan membuat kebijakan untuk menaikkan tarfi cukai rokok. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik pada 2024. Dengan demikian, harga rokok semakin mahal pada tahun ini. Adapun, ini merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu. Kebijakan dari PMK tersebut bersifat multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024. Pembahasan dengan DPR pun telah dilaksanakan pada saat pembahasan APBN 2023, sehingga pelaksanaannya tinggal disesuaikan dengan tahun berjalannya.
Pemerintah juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Pemerintah berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat terutama anak-anak dan remaja.
Berdasarkan penelitian, merokok dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang serius, seperti masalah pernapasan, penyakit jantung, kanker dan penyakit lainnya. Kebiasaan merokok juga dapat mempengaruhi kualitas hidup secara sosial, ekonomi, dan psikologis. Meskipun merokok terlihat sebagai kegiatan yang memberikan kenyamanan, namun akhirnya merokok dapat membuat hidup seseorang menjadi lebih redup dalam banyak aspek.
Merokok juga dapat merugikan secara sosial, karena tidak semua orang tahan dengan asap rokok, baik orang yang mengidap penyakit pernapasan, pasca stroke, alergi asap, penyakit lainnya maupun unsur sosial yang menyebabkan seseorang merasa terganggu apabila terkena asap rokok atau bau asap rokok. Di samping itu, merokok di dekat ibu hamil atau anak dapat menyebabkan gangguan kehamilan dan tumbuh kembang anak.
Paparan terhadap perilaku merokok dalam lingkungan sosial dapat mempengaruhi anak-anak dan remaja untuk mencoba merokok. Kebiasaan merokok yang dilakukan orang dewasa sangat mempengaruhi persepsi anak dan remaja tentang merokok dan meningkatkan kemungkinan mereka untuk mulai merokok pada usia yang sangat muda. Bahkan di lapangan kita temukan ada balita yang telah mahir merokok, dikarenakan berada di lingkungan perokok dan terpengaruh oleh lingkungannya.
Anak-anak mempunyai hak untuk tumbuh di lingkungan yang bebas dari dampak berbahaya tembakau. Upaya tanpa henti dari industri tembakau untuk memikat generasi muda pada produk mereka merupakan serangan langsung terhadap hal ini. Seluruh stakeholder terkait harus bersatu untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan anak-anak dengan melawan kapitalis rokok.(*)
Penulis : Yandi Febritama, S.Kep., Ners
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia Maju (UIMA)