SERANG (VivaBanten.com) – Empat (4) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua (2) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (UPT Puskesmas) di Kabupaten Serang memperoleh penghargaan dengan nilai tertinggi kategori Zona Hijau Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Banten.
Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, kepada Kepala dan Sekretaris OPD serta Kepala UPT Puskesmas di Pendopo Bupati Serang pada Selasa, 4 Februari 2025.
Keempat OPD yang meraih nilai tertinggi adalah Dinas Sosial (Dinsos) dengan nilai 94,62, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 91,16, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dengan nilai 89,44, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 89,94. Selain itu, UPT Puskesmas Pontang memperoleh nilai 93,44 dan UPT Puskesmas Pabuaran mendapatkan nilai 93,30, keduanya juga berhasil meraih zona hijau kualitas tertinggi.
Penganugerahan ini turut dihadiri oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, serta Asisten Daerah, Staf Ahli, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menekankan pentingnya penilaian terhadap kualitas pelayanan publik untuk memastikan apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya merasa telah memberikan pelayanan terbaik, tetapi juga harus mengukur sejauh mana masyarakat merasakannya.
“Kita perlu tahu bagaimana pelayanan kita diterima oleh masyarakat. Jangan sampai kita merasa sudah optimal, tapi kenyataannya masyarakat belum merasakannya. Dengan penilaian ini, kita dapat mengetahui bagian mana yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Namun, Tatu juga mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir, Ombudsman RI Provinsi Banten hanya memberikan penilaian kepada empat OPD dan dua puskesmas saja. Padahal, Kabupaten Serang memiliki 31 puskesmas yang harusnya turut dinilai terkait pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami berharap meski anggaran Ombudsman terbatas, penilaian ini dapat dilakukan secara mandiri dan bertahap. Dengan begitu, perubahan positif dapat terlihat setiap tahun,” tambahnya.
Tatu juga berharap semua OPD yang terlibat dalam penilaian ini bisa terus meningkatkan pelayanan mereka. Ia mengatakan, pendampingan Ombudsman Provinsi Banten telah memberi dampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik di Pemkab Serang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa nilai pelayanan publik di Kabupaten Serang mengalami peningkatan, dari 89 menjadi 91. Secara keseluruhan, seluruh OPD dan puskesmas yang menjadi objek penilaian meraih opini terbaik dan kualitas tertinggi.
Fadli menjelaskan bahwa indikator penilaian pelayanan publik terdiri dari empat aspek utama, yaitu: Input, yang berfokus pada kompetensi pelaksana layanan, Proses, yang memastikan pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Output, yang menilai bagaimana masyarakat merasakan pelayanan yang bebas dari masalah administratif seperti penundaan, pungutan liar, atau ketidakprofesionalan dan Pengelolaan Pengaduan, yang penting karena pengaduan masyarakat dapat menjadi umpan balik untuk perbaikan kinerja pelayanan.
“Jika keempat aspek ini dikelola dengan baik, maka pelayanan publik akan terus membaik,” ujarnya.(rif/joe)