Satpol PP Tangerang Segel BTS Tak Izin di Buaran Indah

Satpol PP Tangerang Segel BTS Tak Izin di Buaran Indah

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) tak berizin di wilayah Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Selasa (3/6/2025).

Penyegelan dilakukan karena pembangunan tower tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyebut tindakan tegas ini diambil setelah perusahaan pemilik tower tidak kunjung menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan.

“Kami sudah beri waktu untuk mereka bersikap kooperatif. Tapi karena pelanggaran terus berlanjut, kami langsung lakukan penyegelan sesuai aturan. Ini demi menjaga ketertiban lingkungan dan mencegah potensi kerugian daerah dari sisi pajak maupun retribusi,” jelas Irman.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis segel dan papan informasi larangan kegiatan pada lokasi proyek.

Irman menambahkan, pihaknya juga telah memanggil perusahaan terkait beberapa waktu lalu untuk mengurus proses perizinan. Namun hingga batas waktu yang diberikan, dokumen izin belum dilengkapi.

“Penyegelan akan terus berlaku sampai pihak perusahaan melengkapi seluruh dokumen perizinan. Kami imbau seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor infrastruktur dan telekomunikasi, untuk memastikan semua perizinan terpenuhi sebelum memulai pembangunan,” tegasnya.

Satpol PP juga akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan berkala guna menjaga situasi tetap kondusif selama masa penyegelan berlangsung.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *