Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kewajiban membayar Rp17 miliar kepada salah seorang warga, sebagaimana beredar di media sosial, tidak memiliki dasar hukum.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menekankan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dan aset daerah harus dilakukan secara akuntabel, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, Pemkot tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana disebutkan. Segala bentuk pengeluaran keuangan daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme APBD yang dibahas bersama DPRD dan diaudit oleh lembaga berwenang,” ujar Herman, Minggu (21/9/2025).

Ia menambahkan, Pemkot Tangerang terbuka terhadap masukan maupun kritik dari masyarakat. Namun, setiap aspirasi yang disampaikan harus tetap berlandaskan aturan hukum.

“Pemerintah Kota berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengelolaan aset. Kami berharap masyarakat bijak dalam menyikapi informasi serta memastikan kebenaran sumber sebelum menyebarkannya,” kata Herman.

Pemkot juga mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada program pembangunan dan pelayanan publik yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga kondusivitas sosial agar Kota Tangerang semakin maju dan sejahtera.

Adapun klaim pembayaran Rp17 miliar tersebut bermula dari proses serah terima aset antara Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang pada 2020, di masa kepemimpinan Wali Kota Arief R. Wismansyah dan Bupati Ahmed Zaki Iskandar.

Saat itu, Ibnu Jandi yang mengaku sebagai mediator menilai Pemkot Tangerang memiliki kewajiban membayar “jasa wasit” sebesar Rp17 miliar. Namun, hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak menjadi kewajiban Pemkot Tangerang untuk membayarkannya.(man/joe)

Pos terkait