TANGERANG (VivaBanten.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan enam warga negara asing dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Rabu (12/11/2025). Para WNA tersebut diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran keimigrasian, mulai dari penggunaan dokumen palsu hingga pelampauan izin tinggal.
Operasi berlangsung pada pukul 17.00–22.00 WIB sebagai tindak lanjut kegiatan Ngopi Pimpasa, forum komunikasi antara petugas Imigrasi dan masyarakat yang sebelumnya dilaksanakan di tingkat RW. Dalam pelaksanaannya, operasi melibatkan unsur kelurahan, kecamatan, perwakilan RW, serta dukungan Babinsa TNI.
Dari pemeriksaan di lokasi, lima WNA asal Pakistan—RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27 diduga memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar. Sementara satu WNA asal Nigeria, CBM (46), tidak dapat menunjukkan paspor dan diperkirakan telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari.
Seluruhnya dibawa ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing yang tidak dapat memperlihatkan paspor dapat dijerat Pasal 116 jo. Pasal 71, dengan ancaman kurungan sampai tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Adapun penyampaian dokumen atau data palsu dapat dikenai Pasal 123 huruf a, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda sampai Rp500 juta. Pelanggar izin tinggal lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa seluruh rangkaian operasi dilakukan secara humanis dan mengikuti prosedur.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta. Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, Babinsa, dan masyarakat,” ujar Galih.
Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperkuat sebagai upaya mencegah potensi pelanggaran keimigrasian, terutama di kawasan permukiman padat yang kerap menjadi lokasi persembunyian pelanggar izin tinggal.(man/joe)










