Satpol PP Kota Tangerang Amankan Ratusan Botol Miras

Satpol PP Kota Tangerang Amankan Ratusan Botol Miras

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggencarkan operasi peredaran minuman keras (miras) di sejumlah wilayah. Dalam operasi yang menyasar warung jamu tradisional di Kecamatan Cipondoh dan Pinang, petugas mengamankan ratusan botol miras.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Operasi yang dilakukan tadi malam berhasil mengamankan 246 botol miras dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Mulyani, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi gangguan yang ditimbulkan akibat peredaran miras.

Menurut dia, peredaran minuman beralkohol ilegal berpotensi memicu berbagai permasalahan sosial, mulai dari gangguan ketertiban hingga tindak kriminal.

Satpol PP, lanjut Mulyani, akan menindak tegas para pelanggar melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami berharap operasi ini memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” kata dia.(man/joe)

Pos terkait