Satpol PP Tangerang Razia Warung Karaoke di Periuk

Satpol PP Tangerang Razia Warung Karaoke di Periuk

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia terhadap sejumlah warung yang diduga disalahgunakan sebagai tempat karaoke di wilayah Kecamatan Periuk, Rabu (15/4/2026).

Razia tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan praktik prostitusi serta pelanggaran ketertiban umum di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani mengatakan, operasi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas karaoke berkedok warung kopi yang disertai praktik prostitusi dan penjualan minuman beralkohol.

“Kami menemukan sejumlah warung yang menyediakan fasilitas karaoke, pemandu lagu, hingga minuman beralkohol di lokasi,” ujar Mulyani.

Ia menegaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran serta Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Pemilik usaha selanjutnya akan dimintai keterangan dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata dia.

Satpol PP memastikan operasi serupa akan terus digencarkan di berbagai wilayah guna mencegah praktik pelanggaran perda, khususnya terkait prostitusi dan peredaran minuman beralkohol.(man/joe)

Pos terkait