KAB. TANGERANG (Vivabanten.com) – Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan sejumlah perbaikan setelah menerima hasil verifikasi Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tingkat Provinsi Banten. Sejumlah indikator masih perlu dilengkapi sebelum batas akhir penyerahan dokumen pada 26 Agustus 2026.
Verifikasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, Kamis (20/8/2026). Penilaian dilakukan untuk mengukur capaian Kabupaten Tangerang berdasarkan sembilan tatanan sehat.
Staf Ahli Bupati Tangerang Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Yudiana, yang mewakili Bupati Tangerang, mengatakan hasil verifikasi menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sejumlah kekurangan.
“Kami sangat berterima kasih karena evaluasi ini memberikan pandangan yang lebih objektif terkait kelemahan dan kelebihan kinerja kita selama ini. Catatan kekurangan yang ditemukan akan segera kami perbaiki,” ujar Yudiana.
Ketua Tim Verifikasi KKS Siti Maryam mengatakan metode verifikasi tahun ini berbeda dari sebelumnya. Tim tidak langsung mengunjungi setiap lokus, tetapi memeriksa pemaparan kelembagaan dan kelengkapan dokumen dari sembilan tatanan.
Menurut Siti, Kabupaten Tangerang telah memenuhi salah satu prasyarat utama untuk mengikuti tahapan penilaian tingkat nasional, yakni capaian Open Defecation Free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan minimal 80 persen.
“Pengakuan dari pusat mencatat Kabupaten Tangerang sudah mencapai 86 persen,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, Tim Pembina dan Forum KKS Kabupaten Tangerang memperoleh nilai 100 persen.
Sejumlah tatanan lainnya juga mencatat capaian tinggi, antara lain Tatanan Penanggulangan Bencana sebesar 91,07 persen, Perlindungan Sosial 90,39 persen, dan Tatanan Sehat Mandiri 88,79 persen.
Namun, beberapa indikator masih memerlukan perbaikan dan pendalaman. Tatanan Pasar tercatat 50 persen, Tatanan Perkantoran 68,18 persen, Tatanan Pariwisata 64,58 persen, sedangkan kelompok kerja (Pokja) mencapai 50 persen.
Siti meminta seluruh pihak terkait melengkapi data dan bukti pendukung untuk indikator yang masih kurang paling lambat 26 Agustus 2026.
Ketua Tim Tangerang Sehat Yani Sutisna mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil verifikasi. Kelompok kerja dan instansi terkait akan mempercepat pemenuhan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan.
Menurut Yani, pemenuhan indikator KKS bukan hanya untuk mengejar penghargaan Swasti Saba Padapa, tetapi juga memastikan program kesehatan lingkungan berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Melalui sinergi yang terus berlanjut antara pemerintah daerah, forum KKS, dan masyarakat, Pemkab Tangerang sangat optimistis mampu menuntaskan seluruh perbaikan prasyarat,” ujar Yani.
Kabupaten Tangerang sebelumnya menargetkan kembali meraih penghargaan Swasti Saba Padapa tingkat nasional melalui pemenuhan seluruh indikator KKS.(man/joe)













