Oleh:
Puspa Dewi, S.E., S.H.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober 2026 mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perdagangan dan penawaran umum saham tiga perusahaan terbuka. Denda Rp1,5 triliun dikenakan kepada PT SMT dalam perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Rp500 miliar kepada AH Ltd dalam perkara penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd dalam perkara penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Menurut keterangan OJK, perkara DSSA berkaitan dengan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sementara itu, perkara BREN dan CUAN dikaitkan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Rujukan tersebut perlu dibaca dalam kerangka perubahan ketentuan pasar modal oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan tetap mengacu pada dasar hukum dan uraian pelanggaran yang tercantum dalam keputusan resmi OJK..
Penegakan hukum pasar modal diperlukan untuk melindungi investor dan menjaga integritas perdagangan efek. Namun, tujuan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan asas legalitas. Besarnya denda yang mencapai triliunan rupiah menimbulkan pertanyaan: apa dasar hukum dan parameter yang digunakan OJK dalam menetapkan nominal tersebut, terutama ketika peraturan OJK memuat batas maksimum denda administratif? Pertanyaan ini bukan serta-merta menyimpulkan bahwa sanksi tersebut tidak sah, melainkan menuntut kejelasan hubungan antara norma yang berlaku dan keputusan yang dijatuhkan.
Batas Kewenangan dan Hierarki Norma
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan menjatuhkan sanksi administratif di sektor jasa keuangan. Akan tetapi, kewenangan menjatuhkan sanksi tidak sama dengan kebebasan menentukan besaran denda tanpa batas. Setiap keputusan tetap harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, dan sesuai dengan substansi peraturan yang berlaku.
Dalam teori hukum, Hans Kelsen menjelaskan bahwa keabsahan norma berkaitan dengan norma lain yang menjadi dasar pembentukannya. Gagasan ini sejalan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah, mengatur hierarki serta mengakui peraturan yang ditetapkan lembaga negara berdasarkan kewenangan atau perintah peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, POJK dapat mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Dalam hukum administrasi, perlu dibedakan antara peraturan yang berlaku umum dan keputusan individual. POJK menetapkan norma bagi pihak yang berada dalam ruang lingkup pengaturannya, sedangkan keputusan sanksi menerapkan norma tersebut kepada pihak tertentu. OJK bukan hanya berwenang membuat dan menerapkan aturan, tetapi juga harus konsisten terhadap peraturan yang masih berlaku. Prinsip legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk sebagaimana tercermin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menjadi ukuran untuk menilai penggunaan kewenangan tersebut.
Persoalan Batas Denda dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021
Ketentuan yang menjadi inti persoalan terdapat dalam Pasal 98 ayat (1) POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Ketentuan ini mengatur denda administratif paling banyak Rp5 miliar bagi orang perseorangan dan Rp25 miliar bagi pihak bukan orang perseorangan untuk pelanggaran yang termasuk dalam cakupannya, selain keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman sebagaimana diatur dalam Pasal 96.
Namun, Pasal 98 harus dibaca bersama ketentuan lain dalam POJK yang sama. Pasal 97 menyatakan bahwa apabila terdapat POJK yang mengatur lain, ketentuan sanksi denda dalam POJK tersebut tidak berlaku. Sementara itu, Pasal 99 ayat (1) mengatur bahwa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 98 dikenakan untuk setiap pelanggaran.
Artinya, angka Rp25 miliar tidak dapat langsung dianggap sebagai batas kumulatif untuk seluruh pelanggaran yang dilakukan satu pihak. Sebaliknya, ketentuan mengenai denda untuk setiap pelanggaran juga tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas. Penerapannya harus menjelaskan pelanggaran mana yang dikenai denda, ketentuan yang menjadi dasar, dan bagaimana nominal keseluruhan dihitung.
Secara nominal, denda Rp1,5 triliun dalam perkara DSSA setara dengan 60 kali batas Rp25 miliar; denda Rp500 miliar dalam perkara BREN setara dengan 20 kali; sedangkan Rp100 miliar dalam perkara CUAN setara dengan 4 kali. Perbandingan ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa OJK melanggar POJK Nomor 3/POJK.04/2021. Namun, selisih tersebut membuat identifikasi dasar hukum dan metode penghitungan menjadi penting untuk menguji keabsahan setiap keputusan.
Hubungan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Penghitungan Sanksi
POJK Nomor 3/POJK.04/2021 diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perbedaan waktu pembentukan tidak otomatis membuat POJK tersebut tidak berlaku. Statusnya harus dinilai dengan memeriksa ketentuan peralihan, perubahan regulasi, serta kesesuaiannya dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal, termasuk ketentuan mengenai penegakan hukum. Pasal 100B dan Pasal 100C Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanganberkaitan dengan pengembalian keuntungan tidak sah dan pengenaan denda administratif yang disertai perintah tertulis. Meski demikian, dasar kewenangan menjatuhkan sanksi harus dibedakan dari dasar untuk menghitung besarnya sanksi. Keberadaan kewenangan umum tidak dengan sendirinya menjawab apakah batas denda dalam POJK tetap berlaku, telah berubah, atau dikecualikan oleh ketentuan khusus.
Hal serupa berlaku untuk pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement), yang antara lain diatur dalam POJK Nomor 65/POJK.04/2020. Instrumen ini bertujuan menarik kembali manfaat ekonomi yang diperoleh atau kerugian yang berhasil dihindari melalui pelanggaran. Disgorgement berbeda dari denda administratif, yang merupakan sanksi atas pelanggaran ketentuan hukum. Karena fungsi keduanya berbeda, nilai keuntungan tidak sah tidak otomatis menjadi dasar nominal denda administratif. Hubungan antara keduanya harus dijelaskan berdasarkan ketentuan yang relevan.
Proporsionalitas dan Kepastian Hukum
Denda administratif dan pidana denda mempunyai karakter serta mekanisme penegakan yang berbeda. Karena itu, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa denda administratif harus selalu lebih rendah daripada pidana denda. Meski demikian, perbedaan yang sangat besar tetap layak diuji dari segi dasar hukum, rasionalitas, dan proporsionalitas, terutama jika suatu peraturan menetapkan batas maksimum.
Pemikiran Aharon Barak mengenai proporsionalitas menekankan hubungan antara tujuan yang sah, kesesuaian sarana, kebutuhan tindakan, dan keseimbangan kepentingan. Dalam konteks ini, perlindungan investor merupakan tujuan yang sah. Akan tetapi, tujuan memberikan efek jera tidak dapat menggantikan dasar hukum yang jelas atau meniadakan kewajiban untuk menjelaskan hubungan antara pelanggaran dan besarnya sanksi.
Keterangan publik OJK yang telah diperiksa menyebut pihak yang dikenai sanksi, jenis pelanggaran, dan nominal denda. Namun, dokumen yang tersedia untuk penelaahan ini belum memuat rincian penghitungan masing-masing nominal maupun penjelasan apakah OJK menerapkan ketentuan khusus atau mengakumulasi denda berdasarkan beberapa pelanggaran. Ketiadaan rincian dalam dokumen publik yang diperiksa tidak membuktikan bahwa dasar hukum tersebut tidak ada. Akan tetapi, informasi mengenai dasar norma, jumlah pelanggaran yang diperhitungkan, dan metode penghitungan diperlukan agar keputusan dapat dinilai secara objektif.
Kepastian hukum tidak hanya menuntut masyarakat mematuhi peraturan, tetapi juga menuntut lembaga negara bertindak sesuai dengan aturan yang mengikatnya. Kejelasan alasan dan metode penetapan sanksi dapat memperkuat akuntabilitas OJK sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap penegakan hukum pasar modal.
Penutup
OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif di sektor pasar modal. Persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah OJK berwenang menghukum, melainkan ketentuan mana yang menjadi dasar penetapan nominal dan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam setiap perkara.
Pasal 98 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 menetapkan batas denda tertentu, sedangkan Pasal 97 membuka kemungkinan pengaturan khusus dan Pasal 99 mengatur pengenaan denda untuk setiap pelanggaran. Ketiga ketentuan ini harus dibaca secara terpadu serta diuji hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan terkait. Tanpa pemeriksaan terhadap keputusan individual dan dasar hukum lengkapnya, belum tepat menyimpulkan bahwa denda yang dijatuhkan telah melampaui kewenangan.
Namun, perbedaan besar antara batas yang tercantum dalam POJK dan nominal denda yang diumumkan menuntut penjelasan yang dapat diuji. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya tegas dalam menjatuhkan sanksi, tetapi juga transparan mengenai dasar dan cara penghitungan sanksi tersebut. Kewenangan negara memperoleh legitimasi dari hukum; karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum yang berlaku.(*)
Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Pamulang












