Oleh:
Muhammad Iqra, S.H
PERAMPASAN aset hasil kejahatan adalah gagasan yang sudah belasan tahun digantung. Kini gagasan itu punya tanggal. Namun undang-undang yang kuat belum tentu undang-undang yang pasti. Di bidang yang menyangkut hak milik warga, kepastian hukum adalah pagar agar alat penegakan hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan.
Dari Tenggat Politik ke Meja Panja
Pada 6 Oktober 2026, rapat paripurna menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR dan membawanya ke pembahasan tingkat I dengan target selesai paling lambat 15 Desember 2026. Target itu berakar dari dialog DPR dengan demonstran pada 27 Agustus 2026. Pada 26 Oktober, Komisi III memajukan rapat dengar pendapat ke masa reses dan membentuk Panja yang dipimpin Habiburokhman bersama Soedeson Tandra. Ketua Komisi III menyebut rapat dengar pendapat umum telah digelar sekitar 60 kali, dan Panja dijadwalkan menerima audiensi sedikitnya 20 unsur masyarakat. Pembahasan DIM baru dimulai 10 November, sehingga waktu pembahasan substantif tinggal sekitar lima minggu.
Dua Pandangan yang Sama-Sama Serius
Pendukung percepatan menekankan urgensi. Perdebatan perampasan aset sudah bergulir sekitar 18 tahun tanpa kepastian tuntas. Pengamat antikorupsi Oce Madril menilai tenggat 15 Desember masih wajar, sambil mendesak draf terbaru dibuka kepada publik.
Pihak yang menekankan kehati-hatian mengingatkan risiko desain. Habiburokhman sendiri menyatakan bahwa tanpa kehati-hatian, instrumen ini rentan menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi, terutama bila perampasan tanpa putusan pidana atau pembuktian terbalik tidak ditopang peradilan yang independen. Sebagian pihak juga mencurigai draf ini dapat dipakai menekan lawan politik, dan Habiburokhman menanggapinya dengan menyatakan hukum tidak dijadikan alat kekuasaan.
Urgensi dan kehati-hatian tidak harus dipertentangkan. Yang menentukan adalah rumusan norma.
Kekayaan Tak Wajar: Dihapus, Lalu Diperdebatkan
Isu yang paling tajam adalah illicit enrichment. Pasal 5 draf pemerintah 2023 memuat aset yang tidak seimbang dengan penghasilan, tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah, dan diduga terkait aset tindak pidana, sedangkan Pasal 5 draf Agustus 2026 hanya memuat empat kategori aset. Koalisi masyarakat sipil menilai norma tersebut dihapus, mekanisme perampasan tanpa pemidanaan dipersempit, kelembagaan pengelola aset tidak jelas, dan draf belum dibuka ke publik.
Pendapat terbelah. Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah pakar, termasuk Guru Besar Unhas Said Karim, dilaporkan menolak memasukkan klausul itu karena menurut mereka ia merupakan delik materiil yang tidak pada tempatnya dalam undang-undang yang bercorak hukum acara, dan karena risikonya terhadap asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berharap harta di luar LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme tanpa pemidanaan, dengan catatan pemilik tetap dapat memberi penjelasan bila ada alasan yang sah. Zaenur Rohman dari Pukat UGM mengingatkan bahwa draf lama hanya membolehkan perampasan tanpa pemidanaan bila tersangka meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, sehingga tidak menjangkau pejabat yang masih hidup dan hadir.
Kedua pihak benar pada hal yang berbeda. Kekhawatiran pakar menyangkut arsitektur norma, sedangkan kekhawatiran KPK dan pegiat antikorupsi menyangkut celah pemulihan aset. Pilihan arsitektur ini, apakah diatur sebagai perampasan keperdataan terhadap benda (in rem) dengan pembuktian yang dapat dibantah, sebagai tindak pidana tersendiri melalui perubahan UU Tipikor, atau keduanya, harus diputuskan secara terang dan tidak ditinggalkan sebagai ruang abu-abu.
Menguji Kepastian Hukum
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Pasal 28H ayat (4) menyatakan hak milik tidak boleh diambil alih sewenang-wenang, dan Pasal 28J ayat (2) mengizinkan pembatasan hak hanya dengan undang-undang. Lon Fuller merumuskan syarat operasionalnya: aturan harus jelas, tidak saling bertentangan, tidak berlaku surut, dapat dipatuhi, dan dijalankan sesuai bunyinya. Dengan lensa itu, ada enam titik uji.
- Kejelasan model. Publik perlu tahu model mana yang dipilih: perampasan tanpa pemidanaan, illicit enrichment, atau keduanya, dan apakah penghapusan norma kekayaan tak wajar disengaja serta alasannya. Ukuran “aset tidak wajar”, batas nilai, dan hubungan aset dengan tindak pidana harus terukur agar tidak bergantung pada selera aparat.
- Kepastian prosedur. Pemberitahuan kepada pemilik, hak membantah, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, standar pembuktian, dan upaya hukum harus tegas. Komisi III sendiri menekankan bahwa penguatan kewenangan negara harus diimbangi perlindungan HAM, due process, kepastian hukum, dan pengawasan yang efektif. Dalam pembuktian terbalik, harus jelas siapa membuktikan apa dan sampai batas mana, agar tidak bertabrakan dengan asas praduga tak bersalah.
- Non-retroaktivitas. Apakah aset yang diperoleh sebelum undang-undang berlaku dapat dirampas? Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 melarang penuntutan atas dasar hukum yang berlaku surut. Bila perampasan dianggap bukan hukuman, tetap diperlukan ketentuan peralihan yang tegas.
- Kejelasan kelembagaan. Draf 2023 menunjuk Jaksa Agung sebagai pengelola tunggal aset, sedangkan draf kini dinilai tidak jelas. Habiburokhman mengakui bahwa kejaksaan tidak memiliki rekam jejak mengelola aset, sehingga celah penyalahgunaan harus ditutup. Pemisahan peran penyidik, pemutus, dan pengelola aset, ditambah pengawasan independen, menjadi syarat kepastian.
- UU TPPU sudah memuat mekanisme parsial, antara lain untuk harta yang tidak diketahui pemiliknya dan terdakwa yang meninggal. RUU baru harus disinkronkan dengan UU Tipikor, UU TPPU, KUHP, dan KUHAP agar tidak melahirkan tumpang tindih norma.
- Legitimasi proses. Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan partisipasi bermakna: hak didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan. Jumlah rapat penting, tetapi tidak cukup. Draf, naskah akademik, dan DIM perlu dibuka sebelum pembahasan, dan masukan yang ditolak perlu dijawab alasannya. Ada pula persoalan benturan kepentingan: sebagian sasaran norma kekayaan tak wajar adalah penyelenggara negara, yang sebagian adalah pembentuknya. Prinsip nemo iudex in causa sua menuntut keterbukaan yang lebih besar, bukan lebih kecil.
Penutup
Negara memang membutuhkan alat yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Tetapi kekuatan itu hanya sah bila lahir dari norma yang jelas, prosedur yang adil, dan proses yang terbuka. Bila warga tahu kapan, bagaimana, dan atas dasar apa hartanya dapat dirampas, kepercayaan terhadap hukum akan tumbuh. Bila tidak, undang-undang yang dimaksudkan memulihkan keadilan justru menambah ketidakpastian.(*)
Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang.













