PARADOKS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH ORANG TERDEKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

PARADOKS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH ORANG TERDEKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Oleh:

Jojo Sudirjo, S.H., S.I.Kom

Potret Buram Kekerasan Domestik: Ketika Rumah Menjadi Ruang Paling Berbahaya

RUMAH semestinya menjadi tempat yang aman. Namun, bagi sebagian korban kekerasan seksual, ruang yang seharusnya memberi perlindungan justru dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan. Situasi menjadi semakin rumit ketika pelaku adalah pasangan, anggota keluarga, atau orang yang dikenal dan dipercaya korban. Ikatan emosional, ketergantungan ekonomi, ancaman, serta kekhawatiran terhadap reaksi keluarga dan lingkungan dapat membuat korban sulit mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.

Skala persoalan ini terlihat dalam data nasional. Laporan gabungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan Forum Pengada Layanan mencatat 35.533 laporan kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024, meningkat 2,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut mencakup beragam bentuk kekerasan; karena itu, tidak tepat jika seluruhnya dianggap sebagai kasus kekerasan seksual.

Gambaran di Provinsi Banten juga menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan tersebar di berbagai wilayah. Data SIMFONI PPA Tahun 2024 mencatat 425 kasus dengan 438 korban. Di antara wilayah yang tercatat, Kota Tangerang Selatan melaporkan 122 kasus dengan 128 korban, sedangkan Kota Tangerang mencatat 97 kasus dengan 103 korban. Data tersebut merupakan angka kekerasan terhadap perempuan secara umum, bukan semata-mata kekerasan seksual dan bukan pula jumlah perkara yang telah diputus pengadilan.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang dirilis pada 2026 juga mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025. Sebanyak 337.961 kasus atau 89,76 persen berada di ranah personal. Data ini menegaskan pentingnya perhatian terhadap kekerasan yang terjadi dalam hubungan personal, tetapi angka agregat tersebut tetap harus dibaca sesuai definisi dan cakupan pencatatannya. Data itu tidak dengan sendirinya menunjukkan berapa banyak perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat atau berapa perkara yang berakhir dengan putusan pengadilan.

Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap laporan terdapat kebutuhan akan rasa aman, pendampingan, akses terhadap keadilan, dan pemulihan. Namun, data laporan saja belum cukup untuk menggambarkan seluruh pengalaman korban. Sebagian korban mungkin belum melapor karena takut, malu, bergantung pada pelaku, atau khawatir tidak dipercaya. Oleh sebab itu, besarnya angka yang tercatat perlu dibaca bersama kesadaran bahwa hambatan pelaporan dapat membuat persoalan yang sebenarnya lebih luas tidak seluruhnya terlihat.

Selubung Relasi Kuasa dan Modus Penyelundupan Hukum Sanksi UU TPKS

Relasi dekat dapat menjadi selubung yang menutupi kekerasan. Ketika pelaku merupakan pasangan, anggota keluarga, atau orang yang memiliki pengaruh terhadap korban, relasi kuasa dapat membatasi kemampuan korban untuk menolak, melapor, atau mengambil keputusan secara bebas. Ketergantungan finansial, ancaman, tekanan keluarga, dan kekhawatiran terhadap masa depan anak dapat membuat korban merasa tidak memiliki pilihan yang aman.

Dalam keadaan seperti itu, dorongan untuk “menyelesaikan secara kekeluargaan” dapat berubah menjadi tekanan agar korban menarik laporan atau menerima perdamaian. Tidak setiap upaya berdamai otomatis berlangsung di bawah paksaan, tetapi kesepakatan yang lahir dari intimidasi, ketergantungan, atau tekanan sosial tidak dapat dipandang sebagai kehendak bebas korban. Menjaga nama baik keluarga atau mempertahankan keutuhan rumah tangga tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan, martabat, dan hak korban.

Di sinilah Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memiliki arti penting. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, perdamaian keluarga tidak dapat begitu saja menggantikan proses peradilan untuk perkara yang tunduk pada ketentuan tersebut.

Larangan ini penting untuk mencegah penyelesaian informal digunakan sebagai jalan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Penyelesaian di luar pengadilan harus dibedakan dari layanan pemulihan yang berpusat pada korban. Konseling, pendampingan hukum, dukungan sosial, layanan kesehatan, dan pemulihan psikologis tetap dibutuhkan, tetapi layanan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum yang diwajibkan undang-undang.

Kekerasan dalam rumah tangga juga memperlihatkan bagaimana ketimpangan relasi dapat memengaruhi akses terhadap keadilan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan dasar perlindungan bagi korban KDRT. Pelaksanaannya harus memastikan korban memperoleh informasi, perlindungan, dan layanan yang diperlukan tanpa diskriminasi. Aparat penegak hukum perlu peka terhadap kondisi korban agar tidak mendorong perdamaian secara otomatis atau menganggap kekerasan sebagai urusan privat keluarga.

Paradoks perlindungan muncul ketika hak telah dijamin secara normatif, tetapi korban masih mungkin menghadapi tekanan untuk diam, hambatan untuk melapor, atau kesulitan memperoleh layanan. Hal ini bukan berarti UU TPKS tidak berguna. Sebaliknya, kondisi tersebut menjadi alasan untuk mengevaluasi bagaimana aturan dilaksanakan, apakah hak korban benar-benar dipenuhi, dan apakah setiap lembaga menjalankan tanggung jawabnya secara konsisten.

Menghapus Budaya Victim Blaming dan Memperkuat Integrasi Layanan Pemulihan Korban

Perlindungan hukum tidak akan berjalan maksimal jika korban masih dihadapkan pada budaya menyalahkan korban atau victim blaming. Pertanyaan yang menyudutkan, keraguan terhadap keterangan korban, dan penilaian moral atas perilaku korban dapat memperdalam trauma serta menghambat pelaporan. Masyarakat perlu memahami bahwa tanggung jawab atas tindakan kekerasan berada pada pelaku, bukan pada korban yang berusaha mencari pertolongan.

Negara dan pemerintah daerah perlu memastikan layanan tidak berhenti pada penerimaan pengaduan. Korban membutuhkan informasi yang jelas mengenai hak-haknya, pendampingan hukum, perlindungan dari ancaman, layanan kesehatan dan psikologis, serta dukungan pemulihan sosial. Bagi korban yang bergantung secara ekonomi kepada pelaku, dukungan untuk membangun kemandirian juga dapat menjadi bagian penting dari upaya agar korban tidak terpaksa kembali ke situasi yang membahayakan.

Layanan tersebut membutuhkan koordinasi yang nyata antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, tenaga kesehatan, psikolog, organisasi bantuan hukum, dan lembaga layanan masyarakat. Pembagian peran dan mekanisme rujukan perlu dibuat jelas agar korban tidak harus mengulang pengalaman traumatis berkali-kali hanya karena sistem antarlembaga tidak terhubung.

Pendataan juga perlu diperkuat dari laporan awal hingga perkembangan penanganan perkara dan pemenuhan hak korban. Data sebaiknya dapat membantu menjelaskan berapa perkara yang ditindaklanjuti, bagaimana tahapan proses hukumnya, layanan apa yang diterima korban, dan apakah pemulihan berlangsung secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, kerahasiaan dan keamanan identitas korban wajib dijaga. Jumlah laporan tidak boleh disamakan dengan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan.

Data yang lebih terperinci mengenai hubungan korban dan pelaku juga penting. Tanpa pemisahan kategori yang memadai, angka agregat tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan secara pasti jumlah kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat. Karena itu, evaluasi harus bertumpu pada data yang dapat diverifikasi, bukan asumsi. Keterbukaan data yang bertanggung jawab akan membantu pemerintah mengidentifikasi titik hambatan dan mengukur apakah perlindungan benar-benar dirasakan korban.

Pada akhirnya, keberhasilan UU TPKS tidak cukup diukur dari keberadaan aturan atau banyaknya laporan yang tercatat. Ukuran yang lebih bermakna adalah apakah korban dapat melapor tanpa intimidasi, memperoleh proses hukum yang adil, menerima layanan sesuai kebutuhannya, serta menjalani pemulihan tanpa stigma. Kedekatan antara korban dan pelaku tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi pertanggungjawaban hukum. Rumah dan relasi personal harus kembali menjadi ruang aman, bukan tempat yang membuat korban takut mencari keadilan.(*)

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang.

Sumber Rujukan

ANTARA News Banten. (2025). DP3AKKB Banten Soroti Kekerasan Anak dan Perempuan di Lingkungan Terdekat. https://banten.antaranews.com/amp/berita/344893/dp3akkb-banten-soroti-kekerasan-anak-dan-perempuan-di-lingkungan-terdekat

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan Forum Pengada Layanan. (2025). Gerak Bersama dalam Data: Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan Periode Data Tahun 2024. https://kemenpppa.go.id/show-pdf/dokumen/detail/laporan-sinergi-database-kekerasan-terhadap-perempuan-periode-tahun-2024

Orchowski, L. M., Grocott, L., Bogen, K. W., Ilegbusi, A., Amstadter, A. B., & Nugent, N. R. (2022). Barriers to Reporting Sexual Violence: A Qualitative Analysis of #WhyIDidntReport. Violence Against Women, 28(14), 3530–3553. https://doi.org/10.1177/10778012221092479

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan; Forum Pengada Layanan. (2025). Laporan SIMFONI PPA Tahun 2024. https://www.kemenpppa.go.id/show-pdf/dokumen/detail/laporan-simfoni-ppa-tahun-2024

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2026). Siaran Pers Komnas Perempuan: Refleksi Empat Tahun Implementasi UU TPKS Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Negara Penting Percepat Strategi Sistem Terpadu Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Pada Korban. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-refleksi-empat-tahun-implementasi-uu-tpks

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2026). CATAHU 2025: Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2025-menguatkan-data-mengatasi-kerentanan-mendesak-negara-bersikap-untuk-keadilan-korban

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pos terkait