TANTANGAN HUKUM JAMINAN FIDUSIA PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Analisis Kepastian Hukum dan Perlindungan Para Pihak dalam Industri Pembiayaan)

Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang

Oleh :
Andry Alvin Panggabean, S.H.

 

Pendahuluan

Perusahaan pembiayaan (multifinance) memegang peranan strategis sebagai penggerak intermediasi keuangan yang membantu masyarakat memperoleh kendaraan bermotor melalui skema pembayaran angsuran. Dalam arsitektur hubungan hukum keperdataan tersebut, terjalin relasi timbal balik yang menuntut keseimbangan proporsional: kreditur berkepentingan memperoleh jaminan pelunasan piutang demi menjaga keberlanjutan usaha, sedangkan debitur berhak menguasai dan memanfaatkan objek jaminan secara aman sesuai dengan kesepakatan kontraktual. Lembaga jaminan fidusia hadir melalui konstruksi pengalihan hak kepemilikan secara kepercayaan (constitutum possessorium) guna melindungi kepentingan kreditur, namun pelaksanaannya di lapangan tetap wajib menghormati hak-hak konstitusional debitur.

Persoalan hukum dan gesekan sosial kerap mencuat ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan perusahaan pembiayaan berupaya melakukan penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan. Perselisihan sering kali tidak terhindarkan terkait akurasi jumlah tunggakan, klaim sepihak mengenai terjadinya cidera janji (wanprestasi), hingga keberatan debitur untuk menyerahkan unit kendaraan secara sukarela. Realitas ini memunculkan problematika mendasar mengenai batas demarkasi kewenangan eksekutorial kreditur agar penegakan hak keperdataan tidak tergelincir menjadi tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang mengabaikan perlindungan hukum bagi debitur.

Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi tonggak konstitusional yang menetapkan batas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di Indonesia. Kedua putusan tersebut wajib dibaca secara sistematis dan utuh agar kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia tidak disalahartikan sebagai legitimasi mutlak bagi kreditur untuk menarik objek jaminan secara sepihak dalam kondisi apa pun, atau sebaliknya dianggap menghapus mekanisme eksekusi langsung sehingga seluruh eksekusi wajib menempuh jalur pengadilan.

Guna membedah ketegangan normatif tersebut secara tajam, esai ini menggunakan pisau analisis filsafat hukum Triadisme Gustav Radbruch (Ide des Rechts) yang memandang hukum melalui tiga nilai dasar: kepastian hukum (*Rechtssicherheit*), keadilan (*Gerechtigkeit*), dan kemanfaatan (*Zweckmäßigkeit*). Dalam filsafat Radbruch, ketiga nilai dasar ini berada dalam ketegangan dialektis (Spannungsverhältnis / antinomi nilai) yang dinamis. Hukum tidak boleh direduksi menjadi kepastian teks undang-undang semata (legisme kaku) yang mengorbankan keadilan substantif, tetapi perlindungan terhadap debitur juga tidak boleh menihilkan kewajiban kontraktual (pacta sunt servanda) serta kemanfaatan hukum bagi ketertiban ekonomi masyarakat.

Pertarungan nilai antara Rechtssicherheit dan Gerechtigkeit tampak nyata ketika kreditur yang menuntut efektivitas pelunasan piutang berhadapan dengan debitur yang mempersoalkan penetapan cidera janji atau menolak menyerahkan objek jaminan. Mengacu pada Radbruchsche Formel (Formula Radbruch), kepastian hukum formal harus dikoreksi oleh nilai keadilan apabila penerapannya yang terlalu kaku justru melahirkan kesewenang-wenangan yang tak tertoleransi. Sementara itu, nilai kemanfaatan (Zweckmäßigkeit) berfungsi sebagai jembatan sintesis untuk menguji apakah mekanisme penyelesaian sengketa pembiayaan mampu berjalan secara proporsional, efektif, dan akuntabel tanpa menciptakan ketidakpastian berkepanjangan.

  1. Hakikat Sertifikat Jaminan Fidusia Sebagai Titel Eksekutorial dan Instrumen Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) Kreditur.

Secara ontologis dan normatif, sertifikat jaminan fidusia memiliki kedudukan vital karena memberikan landasan hukum kebendaan (zakelijk recht) bagi kreditur untuk memperoleh pelunasan piutang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pencantuman irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Jaminan Fidusia memberikan kekuatan eksekutorial (executoriale titel) yang dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Konstruksi ini menegaskan bahwa jaminan fidusia bukan sekadar perikatan perdata biasa, melainkan lembaga jaminan khusus yang melahirkan hak mendahului (droit de préférence) dan hak yang senantiasa mengikuti objek benda (droit de suite).

Ditinjau dari matriks nilai kepastian hukum (*Rechtssicherheit*) Gustav Radbruch, keberadaan sertifikat jaminan fidusia memenuhi tuntutan kepastian hukum positif karena didasarkan pada undang-undang yang jelas (lex certa), terdaftar secara publik melalui akta notariil dan sertifikat elektronik, serta memberikan prediktabilitas hukum terhadap risiko gagal bayar debitur. Kepastian hukum bagi kreditur merupakan prasyarat mutlak agar penyaluran pembiayaan kepada masyarakat dapat berlangsung di atas landasan kepercayaan dan kalkulasi risiko yang terukur.

Kendati demikian, kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia tidak boleh dimaknai secara positivistik-absolut sebagai lisensi kekuasaan tanpa batas untuk merampas kendaraan dengan cara-cara koersif (summum ius summa iniuria). Dalam arsitektur filsafat Radbruch, kepastian hukum yang sejati mencakup dua dimensi yang tak terpisahkan: kepastian atas hak (*certainty of right*) bagi kreditur untuk menuntut pelunasan piutang, dan kepastian atas prosedur (*certainty of procedure*) bagi debitur agar pelaksanaan eksekusi tunduk pada syarat dan tata cara hukum yang beradab. Kepastian hukum akan kehilangan legitimasi filosofisnya apabila dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan penarikan paksa yang mengabaikan prosedur hukum.

  1. Dekonstruksi Asas Parate Executie Pasca-Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 jo. No. 2/PUU-XIX/2021: Perlindungan Hak dan Keadilan (Gerechtigkeit) bagi Debitur.

Sebelum adanya koreksi konstitusional, pelaksanaan asas *parate executie pada Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia kerap ditafsirkan secara sepihak akibat ketimpangan posisi tawar (asymmetric bargaining power) dalam perjanjian baku pembiayaan. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah mendekonstruksi hegemoni tersebut dengan menegaskan bahwa penentuan terjadinya cidera janji (wanprestasi*) tidak boleh ditetapkan secara sepihak oleh kreditur, melainkan harus didasarkan pada kesepakatan antara kreditur dan debitur atau melalui upaya hukum yang sah. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusi wajib menempuh prosedur yang sama dengan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 memperjelas ratio decidendi tersebut agar tidak terjadi kelumpuhan operasional di industri pembiayaan. Mahkamah menegaskan bahwa eksekusi melalui pengadilan negeri merupakan alternatif konstitusional yang wajib ditempuh hanya apabila terdapat sengketa mengenai cidera janji dan debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Sebaliknya, apabila cidera janji telah disepakati dan debitur menyerahkan unit kendaraan secara sukarela, kreditur tetap berwenang melaksanakan eksekusi sendiri sesuai ketentuan undang-undang tanpa perlu memohon fiat eksekusi ke pengadilan. Dengan demikian, kedua putusan MK tersebut harus dibaca secara terpadu dan komplementer, bukan saling meniadakan.

Dari perspektif nilai keadilan (*Gerechtigkeit*) Gustav Radbruch, dekonstruksi asas parate executie ini merupakan koreksi etis-konstitusional terhadap penerapan kepastian hukum formal yang timpang. Putusan MK menegakkan keadilan korektif (*iustitia correctiva*) yang memulihkan kesetaraan kedudukan kreditur dan debitur di hadapan hukum (equality before the law), sekaligus menjamin keadilan prosedural (*due process of law* / *audi et alteram partem*) agar debitur yang berkeberatan memperoleh ruang pembelaan yang objektif di pengadilan. Rasio hukum kedua putusan tersebut tidak menghapus hak kebendaan kreditur, melainkan memastikan bahwa hak eksekusi dijalankan secara sah, adil, dan proporsional.

  1. Mitigasi Risiko Hukum Operasional Industri Pembiayaan Melalui Standar Operasional Penagihan yang Akuntabel.

Agar sintesis antara kepastian hukum (Rechtssicherheit) dan keadilan (Gerechtigkeit) dapat berdaya guna di lapangan, nilai kemanfaatan hukum (*Zweckmäßigkeit*) dalam teori Gustav Radbruch menuntut perusahaan pembiayaan untuk menerjemahkan prinsip-prinsip konstitusional tersebut ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Penagihan yang Akuntabel. Langkah mitigasi pertama adalah penguatan kepatuhan administratif dan pra-kontraktual (preventive legal compliance), meliputi perumusan klausul wanprestasi yang transparan dalam perjanjian pembiayaan, ketertiban pendaftaran sertifikat jaminan fidusia, akurasi pencatatan riwayat pembayaran, serta pengiriman Surat Peringatan (Somasi) secara patut dan terukur sebagai dasar pembuktian terjadinya cidera janji.

Langkah kedua adalah memisahkan secara tegas antara kegiatan penagihan piutang (collection) dan tindakan eksekusi objek jaminan (repossession) sejalan dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta POJK penyelenggaraan perusahaan pembiayaan). Petugas penagihan wajib memiliki sertifikasi profesi (SPPI), membawa surat tugas resmi, salinan sertifikat fidusia, dan rincian tunggakan, serta dilarang keras melakukan intimidasi atau perampasan paksa di jalan raya. Apabila debitur mengakui wanprestasi dan bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela, penyelesaian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) secara sah; namun apabila terjadi perselisihan dan penolakan, perusahaan wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan atau mengupayakan negosiasi dan restrukturisasi pembiayaan yang saling menguntungkan.

Untuk memperjelas pertautan teoritis dalam esai ini, matriks filsafat hukum Gustav Radbruch dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dirangkum sebagai berikut:

Dimensi Nilai Dasar
(Gustav Radbruch)
Landasan Normatif Utama Titik Ketegangan
(Spannungsverhältnis)
Aktualisasi Praksis &
Keseimbangan Hukum
1. Kepastian Hukum
(Rechtssicherheit)
[Sub-Bab A]
Pasal 15 ayat (1) & (2) UU No. 42/1999; Asas Pacta Sunt Servanda. Penafsiran legisme kaku yang menganggap titel eksekutorial membolehkan penarikan paksa sepihak. Menjamin kepastian hak pelunasan kreditur (certainty of right) sekaligus kepastian prosedur (certainty of procedure).
2. Keadilan
(Gerechtigkeit)
[Sub-Bab B]
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 jo. No. 2/PUU-XIX/2021; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketimpangan posisi tawar dalam penentuan wanprestasi sepihak yang memicu main hakim sendiri (eigenrichting). Eksekusi langsung sah jika wanprestasi disepakati & sukarela; wajib melalui Pengadilan Negeri jika bersengketa.
3. Kemanfaatan
(Zweckmäßigkeit)
[Sub-Bab C]
POJK No. 22 Tahun 2023; SOP Penagihan Akuntabel & Sertifikasi Profesi (SPPI). Risiko pidana/perdata akibat tarik paksa vs. inefisiensi biaya jika seluruh kredit macet harus melalui litigasi. Dokumentasi somasi tertib, pemisahan penagihan & eksekusi, restrukturisasi, BASTK sukarela, dan litigasi selektif.

Kesimpulan

Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Nomor 2/PUU-XIX/2021 merupakan manifestasi konkret dari upaya menyeimbangkan hak kreditur untuk memperoleh pelunasan piutang dengan hak konstitusional debitur atas perlindungan hukum yang berkeadilan. Sertifikat jaminan fidusia tetap mengemban kekuatan eksekutorial sebagai instrumen kepastian hukum (Rechtssicherheit), namun pelaksanaannya wajib tunduk pada kesepakatan mengenai cidera janji, kesukarelaan penyerahan objek jaminan, serta mekanisme pengadilan apabila terjadi perselisihan.

Melalui pisau analisis Triadisme Gustav Radbruch, terbukti bahwa kepastian hukum (Rechtssicherheit) tidak dapat ditegakkan secara membabi buta tanpa dikoreksi oleh nilai keadilan (Gerechtigkeit) yang melindungi debitur dari tindakan penarikan paksa yang sewenang-wenang, serta nilai kemanfaatan (Zweckmäßigkeit) yang menuntut mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah secara efektif dan proporsional. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan wajib memperkuat SOP penagihan yang akuntabel, menertibkan dokumentasi kontrak dan somasi, meningkatkan kompetensi hukum petugas lapangan, serta mengedepankan komunikasi dan kesepakatan yang sah agar legitimasi hukum dan keberlanjutan industri pembiayaan nasional senantiasa terjaga.(*)

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang

Pos terkait