Arief Yakin Program TKDN Majukan UMKM Lokal

VIVABANTEN.COM, (KOTA TANGERANG) – Pemkot Tangerang melalui Inspektorat menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Siera dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Pengadaan Barang dan Jasa yang dipesertai oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertempat di Ruang Ahklakul Karimah Gedung Pemerintah Kota Tangerang, Senin (06/06/2022).

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menyampaikan dengan terbitnya intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi mengamanatkan Pemerintah Daerah diantaranya untuk membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN).

Bacaan Lainnya

“Hal ini dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Kota Tangerang pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai bentuk bagian dari Bela Negara,” ujar Arief.

Arief meminta kepada PPK diseluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selaku penginput data klarifikasi komitmen P3DN dan Penginput data realisasi P3DN dalam Pengadaan Barang dan Jasa untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama.

“Dalam keadaan perekonomian seperti saat ini, negara harus hadir bagaimana menumbuhkan perekonomian khususnya di Kota Tangerang, maka untuk itu program Pemerintah Pusat ini wajib kita sukseskan bersama, untuk kemajuan kota kita,” pinta Arief.

Arief juga berharap sinergi antar OPD melalui Pejabat Pembuat Komitmen dalam merealisasikan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa dapat diwujudkan guna menguatkan industri dalam negeri dan usaha kecil menengah khususnya di Kota Tangerang.

“Tugas dan tanggung jawab ini bagian dari bela negara terutama dengan pemanfaatan produk dalam negeri, semangat mensukseskan pemanfaatan produk dalam negeri ini adalah semangat solutif untuk pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menerangkan, Pemkot Tangerang telah menetapkan Keputusan Walikota Tangerang Nomor 800/KEP.431-DPPKUKM/2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kota Tangerang.

“Tim terdiri dari beberapa bidang tugas dan melibatkan seluruh OPD, BUMD dan Asosiasi Pelaku Usaha diantaranya Kadin, PHRI dan Himpunan Pengusaha Ritel,” tukas Dadi.(man/joe)

Pos terkait