Baru Tiga Hari Dibuka Diskon PBB-P2 dan BPHTB, Tangerang Berhasil Jangkau 432 Wajib Pajak

KOTA TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), di Agustus ini tengah menggelar program Diskon Spesial Kemerdekaan PBB-P2 sebesar 50 persen dan BPHTB sebesar 25 persen hingga 31 Agustus mendatang. Selain dapat melakukan pembayaran secara online diberbagai e-commerce, Bapenda juga membuka gerai offline di 104 kelurahan secara terjadwal.

Salah satunya, di Kecamatan Tangerang yang di tiga hari ini telah menggelar didua kelurahan, yakni Kelurahan Cikokol pada 1-2 Agustus dan Kelurahan Tanah Tinggi, Rabu (3/8) dan masih berlangsung hingga Jumat (4/8). Camat Tangerang, Yudi Pradana mengungkapkan tiga hari program Diskon Bapenda berlangsung dua kelurahan ini berhasil menjangkau atau melayani 432 wajib pajak atau transaksi dengan total pendapatan pada PBB-P2 sebesar Rp40.808.397.

Bacaan Lainnya

“Luar biasa, atas seluruh informasi yang disebarkan melalui kelurahan ke semua RW-RT transaksi yang berhasil dilayani cukup banyak dan terbilang antusias tinggi. Terlebih pada Kelurahan Tanah Tinggi di hari pertama saja berhasil melayani 305 transaksi dengan total capaian PBB-P2 sebesar Rp22.649.037 dan pastinya masih akan bertambah karena akan berlangsung hari kedua pada Jumat (4/8) besok,” ungkap Yudi, saat dihubungi.

Sedangkan, untuk diwilayah Kelurahan Cikokol pada hari pertama Selasa (1/8) berhasil melayani 67 transaksi dengan nilai capaian PBB-P2 sebesar Rp8.422.435 dan hari kedua Rabu (2/8) berhasil melayani 60 transaksi dengan nilai capaian PBB-P2 sebesar Rp9.736.925.

“Pastinya, terimakasih sekali dengan seluruh jajaran yang bertugas, dan mensosialisasikan program ini untuk sampai keseluruh masyakat. Program ini masih akan berlangsung enam kelurahan lainnya di Kecamatan Tangerang dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” tutur Yudi.

Sementara itu, salah seorang warga Kelurahan Tanah Tinggi, Hamid Galuh, mengungkapkan pada momen ini, Ia memanfaatkan program diskon untuk terhutang empat tahun lama, yaitu 1994, 1997, 1998 dan 1999. Di mana seharusnya memiliki tunggakkan pokok dan denda sebesar Rp112 ribu dan dengan diskon hanya perlu membayar Rp38 ribu saja.

“Sangat terbantu, karena selain diskon 50 persen pada beban pokok, seluruh denda disetiap tahunnya pun dihapuskan, jadi ya terima kasih sekali. Akhirnya, tadi saya jadi sambil bayar yang 2023 juga biar sekalian selesai, tinggal nunggu 2024 saja. Ya semoga, pajak yang dibayarkan bisa digunakan untuk kemajuan Indonesia khususnya Kota Tangerang,” ungkap Hamid.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *