Dampak Covid 19, Warga Miskin di Kabupaten Tangerang Bertambah


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

VIVABANTEN.COM, (KAB. TANGERANG) – Pandemi Covid-19 yang telah melanda wilayah Kabupaten Tangerang dan Indonesia pada umumnya, menyebabkan angka warga miskin di wilayah ini semakin bertambah, angkanya pun menembus 83 ribu warga miskin.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Peran Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Tangerang dalam Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19, yang digelar sejumlah jurnalis yang bertugas di Media Center DPRD  Kabupaten Tangerang di Gedung Serba Guna, lingkungan Pemkab Tangerang, Selasa (01/03/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Kholid untuk melakukan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 ini, DPRD tentunya akan menjalankan fungsinya yakni dalam bidang legislasi, budgeting dan pengawasan.

Untuk sisi legislasi sambung Kholid, pihaknya bersama Pemkab Tangerang telah membuat dua Peraturan Daerah (Perda) dan beberapa kebijakan dilahirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Perda yang dibuat oleh DPRD kata Kholid yakni, Perda Dana Bergulir dan Perda Ritel, sedangkan Pemda pun membuat sebuah kebijakan seperti, insentif pajak dan melakukan refocusing anggaran, langkah-langkah yang diambil oleh Pemda dan DPRD ini merupakan sebuah langkah nyata untuk memulihkan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi.

“Tentunya kami akan melakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kami sebagai DPRD Kabupaten Tangerang,” ujar Kholid Ismail.

Kholid menjelaskan, dua Perda tersebut merupakan sebuah instrumen yang bisa memulihkan ekonomi masyarakat. Perda Ritel sendiri hadir untuk membuka seluas-luasnya peluang bagi para masyarakat pelaku ritel tradisional untuk bisa bersaing dengan pelaku ritel modern.

“Perda Ritel ini sendiri di dalamnya mengandung regulasi-regulasi yang akan membatasi para pelaku ritel modern, sehingga dengan batas-batasan tersebut bisa membuka peluang luas bagi para pelaku ritel tradisional, karena sebelum hadirnya Perda Ritel ini, para pelaku ritel modern bisa berdagang bebas, terkadang bisa mematikan para pedagang kecil,” tutur Kholid.

Sedangkan Perda Dana Bergulir sambung Kholid, adalah untuk memfasilitasi warga yang sudah di PHK guna memberikan modal usaha. Dengan modal usaha tersebut diharapkan dapat memulai usaha.

“Jadi, untuk warga yang baru saja di PHK nantinya akan diberikan bantuan modal untuk menjadi pelaku UMKM, tapi Perda ini harus ditunjang dengan peranan aktif Pemda untuk memfasilitasi pasar dari produk UMKM yang dihasilkan oleh warga,” tegas Kholid.

Mewakili Bupati Tangerang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tini Wartini mengatakan, pihaknya pun terus berperan aktif guna memutus mata rantai paparan Covid-19 hingga pemulihan ekonomi masyarakat.

Pastinya, lanjut Tini, pihaknya terus bersinergi dengan DPRD. Perda Dana Bergulir yang disahkan oleh DPRD tersebut, bersinggungan langsung dengan Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) yang merupakan kewenangan pihaknya, untuk memberikan modal kepada pelaku UMKM.

“Kita saat ini sedang menggagas E-commerce untuk memfasilitasi semua produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM. Kedepannya para pelaku UMKM ini bisa menjajakan produknya melalui digital E-commerce hingga tidak akan ada lagi persoalan susahnya memasarkan hasil produk UMKM ke masyarakat,” kata Tini.

Tak hanya itu, lanjut Tini, pihaknya pun kini sedang berlakukan insentif pajak untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan, insentif pajak tersebut terdiri dari penghapusan denda pajak dan sanksi administrasi.

“Selain insentif pajak, kita juga berlakukan refocusing anggaran. Refocusing anggaran itu semua kita alihkan untuk penanganan Covid-19, dari aspek kesehatan hingga pemulihan ekonomi masyarakat,” ujar Tini.

Sedangkan Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Dr. Hamdani mengungkapkan, dirinya meriset permasalahan yang hadir saat pandemi covid 19 melanda Tangerang.

“Dari sektor ekonomi, sebanyak 48 persen orang kehilangan pekerjaan. Orang kehilangan penghasilan sekitar 43 persen dan dampak sosialnya ada sebanyak 20 persen mempengaruhi hubungan suami istri, bahkan 1.5 persen mempengaruhi konflik keluarga hingga perceraian, jadi bukan hanya keharmonisan sinergitas antara eksekutif dan legislatif saja yang terus dituntut untuk pemulihan ekonomi. Tapi, untuk memulihkan ekonomi di masa pandemi ini dibutuhkan peran semua aspek, tak terkecuali peranan masyarakatnya sendiri,” pungkasnya.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *