VIVABANTEN.COM, (KOTA TANGERANG) – Dinas Pendidikan Kota Tangerang bakal kembali membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 untuk jenjang sekolah dasar negeri (SDN) yang dimulai pada 13 Juni 2022.
Sementara itu, PPDB jenjang sekolah menengah pertama negeri (SMPN) bakal dimulai pada 27 Juni 2022.
“Terkait PPDB Kota Tangerang, insya Allah untuk SD mulai tanggal 13 Juni dan insya Allah SMP mulai tanggal 27 Juni,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, Jamaluddin saat kepada wartawan, Selasa (07/06/2022).
Menurut Jamaluddin, pendaftaran PPDB untuk jenjang SDN dan SMP kini semua sudah berbasis daring (online).
Dengan demikian, orangtua atau wali tak perlu lagi mendaftarkan anaknya secara langsung atau luring (offline) ke sekolah yang dituju. Di sisi lain, dalam kesempatan itu, Jamaluddin belum mengungkapkan nama situs PPDB jenjang SD-SMP di Kota Tangerang.
“Untuk PPDB SD, kami secara keseluruhan sudah online. Begitu juga dengan PPDB SMP, itu juga secara online,” kata Jamaluddin.
Dindik Kota Tangerang, lanjutnya, kini sedang menyosialisasikan berkait pendaftaran PPDB jenjang SDN-SMPN yang sudah dilakukan secara online.
Hal itu dilakukan agar tak ada lagi orangtua yang mendatangi sekolah untuk mendaftarkan anaknya.
“Kami menyosialisasikan terus ke orangtua. Insya Allah tahun ini ke pihak SD dan SMP sudah disosialisasikan melalui kepala sekolah, lalu kepala sekolah ke guru-gurunya,” ucapnya.
Seperti diketahui, terdapat empat jalur PPDB tahun 2022/2023 di Kota Tangerang, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua, dan jalur prestasi. Dalam kesempatan itu, Jamaluddin belum merinci jadwal pembukaan empat jalur PPDB.
“Saya lagi enggak megang datanya (jadwal PPDB di Kota Tangerang),” tukasnya.
Demikian tatacara daftar dan kelengkapan persyaratan PPDB Kota Tangerang tahun ajaran 2022/2023 sebagai berikut:
Penerapan kebijakan PPDB ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor: 800/Kep.124-Dispendik/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
Keputusan sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang pada 13 Mei 2022 yang lalu.
Persyaratan Umum
- Jenjang TK
Persyaratan umum untuk jenjang TK yakni ketika calon peserta didik berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A.
Dan untuk kelompok B diusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun.
- Jenjang SD
Selanjutnya untuk persyaratan jenjang SD, calon peserta didik untuk kelas 1 berada di usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Sementara untuk calon peserta didik yang sudah menginjak usia 7- 12 tahun, pihak sekolah wajib menerima.
Kemudian selanjutnya calon peserta didik menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
- Jenjang SMP
Untuk keperluan administrasi persyaratan yang harus dipenuhi yakni calon peserta didik tingkat SMP berusia paling tinggi/maximal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022.
Selanjutnya calon peserta didik juga turut menyertakan Ijazah SD/MI/Program Kesetaraan Paket A /Surat, Keterangan Lulus (SKL) asli atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6.
Kemudian, calon peserta didik juga turut menyertakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).(ADV)