KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini menambah nilai UMK sebesar Rp309.418, sehingga menjadi Rp5.069.708. Penetapan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyampaikan penghargaan atas keberhasilan proses penetapan UMK yang berjalan lancar dan damai. Ia menilai koordinasi antara Pemkot, serikat buruh, dan pihak pengusaha dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang layak dijadikan contoh.
“Kami sangat mengapresiasi jalannya rapat pleno. Proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan menghasilkan keputusan yang baik. Pemkot Tangerang mampu menemukan keseimbangan antara harapan buruh dan kapasitas pengusaha, sehingga semua pihak merasa dihormati,” ujar Rusdi, Selasa (17/12/2024).
Rusdi juga menegaskan bahwa kenaikan UMK ini menjadi tonggak penting dalam menjaga stabilitas ekonomi Kota Tangerang. Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen Pemkot dalam meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa memberatkan pengusaha.
“Kami berharap mekanisme seperti ini dapat terus menjadi rujukan dalam menentukan UMK di tahun-tahun mendatang. Dengan begitu, proses penetapan kenaikan upah tetap kondusif dan membawa manfaat bagi semua pihak,” tambahnya.
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tangerang tahun 2025 juga mengalami penyesuaian, dengan rincian sebagai berikut, Sektoral 1: Naik 7 persen dari UMK menjadi Rp5.424.587,95, Sektoral 2: Naik 4 persen menjadi Rp5.272.496,69, Sektoral 3: Naik 3 persen menjadi Rp5.221.799,61, Sektoral 4: Naik 2 persen menjadi Rp5.171.102,53 dan Sektoral 5: Disesuaikan dengan kesepakatan bipartit.
Proses penetapan ini melibatkan serikat buruh, pengusaha (Apindo dan Kadin), akademisi, serta perangkat daerah terkait. Rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang juga diikuti ribuan buruh yang mendukung jalannya pembahasan hingga tuntas.
Kenaikan UMK dan UMSK ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 dan wajib ditaati oleh seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang. Ketua Dewan Pengupahan Kota Tangerang menyampaikan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan ekonomi daerah, produktivitas perusahaan, dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Kami optimistis bahwa keputusan ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan buruh serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang,” ujar salah satu perwakilan Dewan Pengupahan.
Pemkot Tangerang berharap sinergi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah terus terjaga untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif, produktif, dan adil di tahun-tahun mendatang.(man/joe)