HUT Ke-31: Pj Walikota Tangerang Ajak Masyarakat Bayar Pajak

KOTA TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi atau diskon pajak. Kebijakan ini diambil untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang. Adapun relaksasi pajak yang dimaksud adalah diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 40 persen dan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 25 persen.

Atas dasar itu Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Dr. Nurdin mengajak masyarakat untuk melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta BPHTB lebih awal sebelum jatuh tempo.

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan Pj. Walikota Tangerang, Dr. Nurdin setelah melakukan pembayaran PBB-P2 bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman dalam Pekan Panutan Pajak  Kota Tangerang. Kegiatan ini diselenggarakan usai apel pagi pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin, (26/2/2024).

“Dalam rangka menyambut HUT ke-31 Kota Tangerang, kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak,” ujar Nurdin kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Menruut Nurdin Pemkot Tangerang juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB berupa pengurangan ketetapan pokok sebesar 3 persen hingga 40 persen.

Tak hanya itu, ia menyatakan bahwa pihaknya juga mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.

“Dan untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/ Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL)/Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL). Semoga, kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang,” ucap Nurdin.

Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut juga menjelaskan, Pemkot Tangerang turut bekerja sama dengan unsur kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang untuk membuka dan menyediakan loket-loket pembayaran.

Nurdin mengatakan bahwa pembukaan loket pembayaran dilakukan di 13 kantor kecamatan dan kelurahan agar memudahkan dan mendekatkan bagi wajib pajak atau masyarakat yang ingin melakukan kewajiban pembayaran pajak.

“Ayo segera lakukan pembayaran karena pajak kita semua untuk keberlanjutan pembangunan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, Pekan Panutan Pajak di Plaza Puspem Kota Tangerang menyasar para ASN dan di 13 kecamatan dengan target sasaran masyarakat umum.

“Dengan ini, kami mengajak seluruh ASN maupun pegawai Pemokot Tangerang lainnya untuk menjadi contoh wajib pajak yang taat, dengan pembayaran pajak di awal atau sedini mungkin,” imbaunya.

Ia menjelaskan, di tahun 2024 ini Bapenda Kota Tangerang memiliki target PBB-P2 dan BPHTB sebesar Rp1,3 triliun. Dibanding tahun 2023, target ini memiliki kenaikan sebesar Rp135 miliar.

“Maka, harapannya dengan Pekan Panutan Pajak 2024 para wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak sedini mungkin. Sehingga, target triwulan pertama harapannya bisa tercapai atau bahkan melampaui target,” harapnya.tukasnya.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *