Kabupaten Tangerang Raih Opini WTP 17 Kali Berturut-turut

Kabupaten Tangerang Raih Opini WTP 17 Kali Berturut-turut

SERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-17 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Tangerang dilaksanakan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Banten, Senin (26/5/2025).

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian tersebut. Menurutnya, predikat WTP ke-17 ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Kepala BPK mengundang kami untuk penyerahan laporan keuangan dari sisi opini, dan alhamdulillah Kabupaten Tangerang bersama kabupaten/kota lain di Banten meraih predikat WTP,” ujar Bupati Maesyal.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Banten atas pendampingan dan bimbingan selama ini. Tak lupa, apresiasi juga disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa yang telah bekerja menyediakan data pendukung laporan keuangan.

“Terima kasih kepada BPK atas bimbingan dan pendampingannya. Kami berharap capaian ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan di masa depan,” kata Maesyal.

Penghargaan WTP ke-17 ini menurutnya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas laporan keuangan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

“Dengan capaian ini, Kabupaten Tangerang mempertahankan rekor sebagai salah satu daerah dengan perolehan opini WTP terbanyak secara beruntun di Provinsi Banten,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, menyampaikan bahwa opini WTP mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Prestasi ini patut diapresiasi, namun pemerintah daerah juga harus memperhatikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan agar pengelolaan keuangan semakin optimal,” pesan Firman.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menyatakan akan terus mendorong OPD untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan.

“BPK memberi batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan hal-hal yang masih kurang dan janggal dalam laporan keuangan. Kami berkomitmen untuk menyelesaikannya lebih cepat dari waktu yang ditentukan,” jelas Hidayat.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *