Kampung Restorative Justice Di Kota Tangerang Diresmikan


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

VIVABANTEN.COM, (KOTA TANGERANG) – Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah hadir sekaligus melakukan penandatanganan prasasti dalam acara peresmian Kampung Restorative Justice atau Kampung Keadilan Restoratif Kota Tangerang yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/03/2022).

Peresmian Kampung Restorative Justice ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Kejari Kota Tangerang Selatan, Kejari Kabupaten Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Komarudin serta Camat Pinang Syarifudin.

Bacaan Lainnya

Walikota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu Kampung Restorative Justice guna membantu masyarakat dalam kepastian hukum dalam berbagai permasalahan sosial.

“Pemkot bersama Forkopimda Kota Tangerang sangat mendukung program ini. Saya harap juga RT, RW serta tokoh masyarakat bisa terlibat dalam memanfaatkan program ini untuk semakin menjunjung tinggi rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Arief.

Arief mengungkapkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Tangerang pada program Kampung Restorative Justice ini, Pemkot akan mempersiapkan Kampung RJ di 12 Kecamatan.

“Hari ini saya akan intruksikan kepada para Camat se – Kota Tangerang agar mempersiapkan Kampung Restorative Justice di 12 Kecamatan lainnya, jika nanti dibutuhkan oleh kejaksaan kami sudah siap untuk masyarakat kita yang memerlukan kepastian hukum,” ungkap Arief.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Simanjuntak mengungkapkan, Kampung Restorative Justice diluncurkan serentak di 9 wilayah Kejaksaan Tinggi, 31 Kejaksaan Negeri di Indonesia termasuk di Kota Tangerang.

“Serentak diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin. Harapan dengan adanya Kampung Restorative Justice ini adalah jika ada permasalahan di masyarakat tidak semuanya harus dibawa ke pengadilan, jadi bisa diselesaikan di Kampung RJ ini secara musyawarah dan mufakat,” tandas Leonard Simanjuntak.(men/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *