Kejar Target, BPKD Kota Tangerang Sosialisasi Langsung Ke Wajib Pajak


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

KOTA TANGERANG, (VIVABANTEN.COM) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para wajib pajak, agar tertib melakukan pembayaran pajak sehingga dapat menunjang pembangunan Kota Tangerang.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Tatang Sutisna kepada wartawan di kantornya, Senin 3 April 2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Tatang pembangunan Kota Tangerang dapat langsung dirasakan masyarakat berkat adanya kontribusi dalam pembayaran pajak. Dari uang pajak inilah yang kemudian digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan pembangunan.

“Berbagai macam upaya kami lakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah seperti sosialisasi yang kita gencar lakukan langsung terjun ke wajib pajak bahkan dimedia massa,” ujar Tatang kepada wartawan.

Tatang menjelaskan, saat ini terdapat 7 sektor pajak yang dikelola oleh BPKD Kota Tangerang yang berkontribusi terhadap pembangunan di kota Tangerang yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, dan air tanah.

“Kami mengajak masyarakat untuk patuh menyukseskan dan mendukung pembangunan Kota Tangerang dengan kepatuhan dalam membayar pajak daerah. Sebab dengan demikian uang hasil pajak dapat digunakan untuk pembangunan yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Saat ini tutur Tatang, realisasi pajak daerah yang dikelola OPD-nya cukup baik. Berbagai upaya terus dilakukan agar pajak daerah ini bisa terealisasi yaitu dengan melakukan pemasangan tapping box pada mesin kasir wajib pajak.

“Tapping box kami pasang, agar tidak ada kebocoran pendapatan. Kami juga memanggil wajib pajak yang tidak melaporkan omzet penjualannya,” ungkapnya.

Tatang menambahkan, upaya lainnya yaitu menindak tegas reklame yang belum membayar pajak dan melakukan pengecekan pada setiap wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai laporan.

”Kami juga menertibkan umbul-umbul tak berizin yang bekerjasama dengan Satpol PP dalam melakukan razia,” tukasnya.

Masih menurut Tatang, untuk mempermudah pelayanan pajak pihaknya juga sudah menerapkan aplikasi sistem informasi pajak daerah (SIMPAD) secara online.

“Berkat aplikasi sistem informasi pajak daerah secara online, maka setiap bulannya ada saja laporan data wajib pajak baru. Pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang  terus meningkat dengan munculnya wajib pajak baru. Ini mencerminkan iklim investasi di Kota Tangerang cukup baik. Karena pemerintah kota konsen membangun kota ini sebagai kota layak investasi,” pungkasnya.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *