VIVABANTEN.COM, (KAB. BOGOR) – Mahasiswa-mahasiswi Program Studi Hukum Universltas Pamulang (Unpam) Kota Tangerang Selatan, Banten, laksanakan Pengabdian Kegiatan Masyarakat (PKM) di SMA Negeri 1 Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 18 -20 Mei 2022.
Setidaknya ada empat kelompok mahasiswa yang melakukan PKM di SMAN 1 Pamijahan. Pada bagian kelompok 6, yang diketuai Tizzia Resianti, dengan Anggota Juansen Christian, Diyah Otovia Megawati, Luris Puji Ristiani, mensosialisasikan tentang, “Transaksi Pinjaman Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Menanggapi PKM Mahasiswa/i Unpam Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Pamijahan, Jajang R.M mengaku gembira atas apa yang dilakukan oleh mahasiswa/i dari Unpam Tangsel. Ia berharap, siswa/i nya dapat mengetahui sejak dini apa-apa saja yang berkaitan dengan hukum.
“Sangat baik tentunya. Kami menyambut apa yang dilakukan mahasiswa/i dari Unpam. Semoga usai mengikuti sosialisasi hukum, murid-murid disini, memikirkan terlebih dahulu bila ingin melakukan sesuatu,” ucapnya.
Sementara, dosen pembimbing Susanty Febrianti, SH,MH mengatakan, PKM merupakan bagian dari salah satu tugas Perguruan Tinggi dalam Tri Dharma. PKM yang dilakukan oleh mahasiswa/i Unpam program studi Hukum di SMAN 1 Pamijahan, adalah salah satunya.
Sebab selain di Bogor, kelompok lain juga melakukan hal serupa di beberapa tempat. Ia berharap, dari PKM yang dilakukan soal hukum ke murid-murid di SMAN 1 Pamijahan, mampu mengedukasi tentang dampak hukum ke remaja sejak dini.
“Murid SMA itu usianya sudah ada yang 17 tahun dan tentunya sudah diwajibkan mempunyai KTP. Dengan KTP itulah biasanya para remaja Melakukan kegiatan yang sebenarnya sudah berkonsekuensi hukum. Semoga para remaja semakin teredukasi tentang persoalan hukum ke depan,” tandasnya. (*/joe)