KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memuji Kota Tangerang atas inovasinya dalam mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika biasanya membutuhkan hingga 45 hari kerja, proses ini kini dipangkas menjadi hanya 10 hari di sebagian besar daerah. Namun, Kota Tangerang berhasil melakukannya dalam waktu hanya 4 jam.
“Hal ini baru terjadi di Kota Tangerang, dan saya berharap daerah lain dapat menirunya. Sesuai arahan Presiden Prabowo, pelayanan untuk rakyat harus cepat, murah, atau bahkan gratis jika memungkinkan,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (7/1/2025).
Ia juga mengajak kabupaten dan kota di seluruh Indonesia untuk berkompetisi menciptakan kebijakan inovatif yang memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan, khususnya PBG.
Saat kunjungan Mendagri Tito Karnavian ke Kota Tangerang pada Jumat (3/1/2025), ia menyaksikan secara langsung bagaimana penerbitan PBG di Kota Tangerang yang awalnya dirancang selesai dalam 10 jam, ternyata hanya membutuhkan waktu 4 jam.
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, menjelaskan bahwa percepatan ini didukung oleh prototipe desain rumah sederhana yang dapat langsung diakses melalui aplikasi.
“Masyarakat tidak perlu repot menyusun gambar arsitektur atau menggunakan jasa konsultan. Cukup memilih desain yang sudah kami sediakan. Ini bagian dari upaya kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan murah,” jelas Nurdin.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menambahkan bahwa program ini berlaku untuk rumah tinggal sederhana dengan desain prototipe yang tersedia. Berikut tahapan prosesnya: 1) Memilih desain rumah melalui laman simbg.pu.go.id. 2) Mengunggah dokumen yang dibutuhkan. 3) Verifikasi dan validasi oleh dinas terkait. 4) Penerimaan Ketetapan Retribusi Daerah. 5) Melakukan pembayaran retribusi dan mengunggah bukti pembayaran dan 6) Penerbitan PBG oleh DPMPTSP.
Layanan inovatif ini juga didukung sosialisasi masif melalui kecamatan dan kelurahan agar masyarakat lebih mudah memahami persyaratan dan alurnya.
“Program ini hanya berlaku untuk rumah tinggal sederhana, dan waktu 10 jam dihitung selama jam kerja. Semoga ini dapat mempermudah masyarakat dan menjadi inspirasi bagi daerah lain,” tutup Sugihharto.(man/joe)