KPU Kab. Tangerang Batasi Massa Saat Pengundian Nomor Urut

KPU Kab. Tangerang Batasi Massa Saat Pengundian Nomor Urut

KAB. TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, membatasi jumlah kehadiran massa pendukung dari masing-masing pasangan calon (paslon) saat pengundian nomor urut peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Ya, ada pembatasan yang masuk ke arena pengundian nomor urut. Dibatasi 50 pendukung,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Sandi Akbar Kelana di Tangerang, Minggu.

Ia mengatakan, selain melakukan pembatasan jumlah massa pendukung, pihaknya juga akan melakukan pengetatan pengamanan melalui aparat kepolisian setempat selama tahapan pengundian nomor urut Pilkada tersebut

“KPU sudah melakukan koordinasi dengan Forkopinda maupun Kepolisian Polresta Tangerang,” ujarnya.

Dia menyebut, untuk rangkaian pengundian nomor urut Calon Bupati/Wakil Bupati ini akan dilaksanakan di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tangerang secara terbuka pada Senin malam pukul 19.00 WIB.

Ada tiga pasangan yang telah ditetapkan dan akan menjalani pengambilan nomor urut yakni Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah, Mad Romli-Irvansyah, Zulkarnain-Lerru dari jalur independen.

Sandi mengungkapkan, ketiga paslon ini dinyatakan dapat mengikuti Pilkada setelah berkas administrasi atau persyaratan pendaftaran memenuhi syarat.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *