KAB. TANGERANG (VivaBantsn.com) – Guna mensukseskan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengadakan kegiatan Coffee Morning bersama awak media pada Rabu, 20 November 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh wartawan dari berbagai media, baik cetak, online, maupun elektronik.
Acara tersebut menjadi wadah KPU Kabupaten Tangerang untuk mensosialisasikan tahapan Pilkada 2024, dengan tujuan meningkatkan partisipasi pemilih di masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU Kabupaten Tangerang Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi Irawan, serta Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, A. Solahudin.
Dedi Irawan menyampaikan optimisme terkait tingkat partisipasi pemilih.
“Partisipasi pemilih pada Pileg 2024 mencapai 85 persen. Harapannya, angka ini tidak jauh berbeda antara Pileg dan Pilkada,” ujarnya.
Ia juga menyoroti besarnya jumlah pemilih di Kabupaten Tangerang, yang mencapai 2,3 juta orang, menjadikannya daerah dengan jumlah pemilih terpadat ketiga di Indonesia setelah Bogor dan Jakarta Timur.
“Kami berharap dengan jumlah pemilih yang besar, pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tangerang dapat berjalan lancar, kondusif, dan dengan tingkat partisipasi yang baik,” imbuh Dedi.
Sebagai bagian dari strategi sosialisasi, Dedi mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Tangerang akan menggelar parade sosialisasi dengan berkeliling ke 29 kecamatan menggunakan Vespa selama tiga hari ke depan.
Selain itu, ia mengajak jurnalis untuk berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap teman-teman media dapat membantu menginformasikan pelaksanaan Pilkada 2024 kepada masyarakat, sehingga partisipasi pemilih bisa lebih meningkat dibandingkan pilkada sebelumnya,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, menyampaikan materi bertajuk “Teknis Pengawasan Media pada Pilkada Serentak 2024.”
Ia menekankan pentingnya peran media dalam menjaga proses demokrasi yang sehat.
KPID memiliki kewenangan untuk mengawasi media penyiaran, seperti televisi dan radio, agar tetap mematuhi aturan selama tahapan Pilkada.
“Proses pengawasan mengacu pada PKPU, termasuk aturan tegas selama masa tenang, yaitu pada 24-26 November 2024, di mana media dilarang menayangkan iklan kampanye calon atau peserta pemilu,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menetapkan standar tarif iklan yang berlaku sama bagi seluruh calon peserta Pilkada. Selain itu, media dilarang menjual blocking segment atau blocking time untuk kepentingan kampanye Pilkada.
“Kami berharap media dapat bersikap profesional, berimbang, dan proporsional dalam peliputan, serta ikut menjaga iklim demokrasi yang sehat,” tukasnya.
Dengan sinergi antara KPU, KPID, dan media, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Tangerang dapat berjalan dengan sukses dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berpartisipasi dalam pesta demokrasi.(man/joe)