Kurangi Polusi Udara, DLH Kota Tangerang Imbau Warga Jangan Bakar Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian.

KOTA TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Akhir-akhir ini kawasan wilayah Jabodetabek diselimuti kondisi udara yang semakin memburuk. Kualitas udara yang memburuk, termasuk di Kota Tangerang, dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari aktivitas industri, emisi kendaraan bermotor, sampai aktivitas buruk yang selama ini telah dilakukan di banyak tempat, yakni pembakaran sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui DLH Kota Tangerang telah merespon kondisi tersebut secara sigap.

Bacaan Lainnya

Salah satunya menurut Tihat yakni DLH Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk berhenti melakukan aktivitas pembakaran sampah. Sebagai alternatifnya, DLH Kota Tangerang juga menawarkan salah satu program penanganan sampah yang selama ini telah berjalan cukup efektif, yakni layanan sedekah sampah.

“Kualitas udara yang buruk akibat polusi udara di Jabodetabek, termasuk di Kota Tangerang, telah menjadi tantangan bersama akhir-akhir ini. Oleh karenanya, kami menghimbau kepada masyarakat Kota Tangerang untuk berhenti melakukan aktivitas pembakaran sampah karena bisa berdampak buruk terhadap kualitas udara di Kota Tangerang. Pasalnya, asap hasil pembakaran sampah mengandung bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat meningkatkan polusi udara semakin berbahaya,” ujar Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar, Selasa, (15/8/2023).

Tihar menuturkan, selain berfungsi untuk mereduksi polusi udara di Kota Tangerang, layanan sedekah sampah juga memberikan banyak manfaat kepada masyarakat Kota Tangerang.

Tihar melanjutkan, masyarakat tidak hanya telah ikut berpartisipasi dalam aksi bersama mengatasi persoalan sampah dan polusi udara, melainkan juga ikut memberikan kontribusi (dalam bentuk sedekah) melalui kerjasama yang telah dijalin dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang. Beberapa sampah yang termasuk dalam kategori bisa disedekahkan, meliputi sampah organik, sampah anorganik, dan sampah minyak jelantah.

“Untuk mekanisme layanan sedekah sampah sendiri, yakni masyarakat dihimbau untuk memilah sampahnya agar mempermudah pengolahan sampah, armada dari DLH Kota Tangerang akan menjemput ke lokasi, setelah itu sampah akan dikumpulkan, selanjutnya sampah yang telah memenuhi volume penjualan akan langsung dijual, serta hasil penjualan akan disetorkan ke BAZNAS secara berkala,” ucapnya.

Selain itu sambung Tihar, DLH Kota Tangerang juga akan terus menekankan imbauan kepada masyarakat Kota Tangerang untuk mengalihkan aktivitas pembakaran sampah yang selama ini dilakukan, beralih ke aktivitas penanganan sampah yang lebih bermanfaat dan ramah lingkungan, seperti layanan sedekah sampah.

“Masyarakat bisa langsung menghubungi nomor layanan DLH Kota Tangerang di nomor  0857-1501-8087 dan 0811-1631-631,” pungkasnya.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *