LAN Kota Tangerang Sosialisasikan Bahaya Narkoba Di Pesta Rakyat

KOTA TANGERANG, (VIVABANTEN.COM) – Penting nya pengetahuan tentang bahaya narkoba bagi masyarakat, LAN kota Tangerang memberikan sosialisasi dan edukasi tentang P4GN dan pengetahuan tentang jenis-jenis narkotika yang di adakan EO Morning Coffe Production yang bertajuk ” pesta rakyat Tangerang 2024, yang diselenggarakan di mall bale kota Tangerang pada 19 Januari – 04 Februari 2024.

Marak nya peredaran Narkotika di wilayah kota Tangerang menjadi beban tersendiri bagi lembaga Anti Narkotika ( LAN ) kota Tangerang merasa berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui bahaya serta mengenali jenis-jenis narkotika yang beredar di sekitar nya.

Bacaan Lainnya

Ketua LAN kota Tangerang Helmy Halim selalu mengarahkan kepada seluruh jajarannya untuk tetap konsisten dalam membantu pemerintah dan masyarakat untuk meminimalisir penggunaan barang haram tersebut.

Helmy Halim melalui Kabid Humas nya Suhendra untuk mensosialisasikan serta memberikan edukasi bahaya narkoba kepada masyarakat.

Kerja sama antara EO Morning Coffe Production dan LAN memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintahan kota Tangerang dan kepolisian, selain bisa memberikan edukasi, kegiatan ini juga bisa memberikan contoh positif bagi EO yang lain, agar setiap mengadakan kegiatan bisa selalu memberikan support kepada masyarakat, adapun kegiatan dari EO Morning Coffe Production meliputi.
1. Bazar UMKM
2.Pelayanan publik secara langsung
3. Memberikan kesempatan bagi komunitas seni budaya yang ada di kota Tangerang.
4. Kompetisi antar siswa sekolah.
5. Wahana bermain anak.
6. Menampilkan pertunjukan band indie dan tokoh budaya kota Tangerang.

Selain mensosialisasikan bahaya narkoba, LAN kota Tangerang juga berupa mengenalkan jenis-jenis dan dan efek yang dirasakan.

Wasekda 1 LAN kota Tangerang Indrianada menuturkan keberadaan LAN di kota Tangerang adalah bentuk upaya meminimalisir atau juga memperkecil ruang lingkup peredaran narkoba, sesuai dengan adanya perda di kota Tangerang dan tentunya ini semua adalah bentuk tanggung jawab kita bersama.

“Kami hadir disini untuk memberikan pemahaman (sosialisasi dan edukasi) tentang pencegahan , pemberantasan, peredaran gelap narkoba (P4GN), sesuai Perda nomor 1 tahun 2023 kota Tangerang yang berbunyi memberikan fasilitas, pencegahan untuk pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” tukasnya.(irn/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *