Langgar Jam Operasional, Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

VIVABANTEN.COM, (KOTA TANGSEL) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama dengan Dinas Pariwisata Tangsel, terus menggalakkan kegiatan monitoring guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes).

Razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kembali digelar bersama instansi terkait di sejumlah tempat keramaian di Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong, hingga Serpong Utara, Kota Tangsel, Kamis (24/02/2022) malam.

Bacaan Lainnya

Satpol PP Kota Tangsel menyasar sejumlah tempat keramaian, mulai dari tempat karaoke, griya pijat dan spa, hingga kafe yang biasa menjadi tempat nongkrong kaula muda.

“Patroli semalam, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata membubarkan beberapa titik usaha, di antaranya tempat karaoke, spa massage, kafe, dan membubarkan anak-anak nongkrong di pinggir jalan,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, melalui keterangan resminya, Jumat (25/02/2022).

Dalam operasi itu, petugas mendapati masih banyak tempat-tempat yang abai terhadap protokol kesehatan dan melanggar jam operasional.

“Banyak yang melanggar jam operasional, bahkan prokes,”ungkapnya.

Untuk itu ,Satpol PP dan Dinas Pariwisata langsung memberikan teguran keras kepada pelanggar. Diharapkan, tidak ada lagi pelanggaran serupa di tempat-tempat tersebut. (yaz/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *