VIVABANTEN.COM, (KOTA TANGERANG) – Meriahkan HUT ke-29 Kota Tangerang yang tinggal menghitung hari, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama Kota Tangerang dan Dinas Dukcapil, menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Al-Amanah Puspemkot Tangerang, Jumat (25/02/2022).
“Kami Pemkot Tangerang mencoba fasilitasi seluruh masyarakat Kota Tangerang yang belum tercatat pernikahannya secara hukum negara,” ujar Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah saat memberikan buku nikah secara simbolis.
Arief mengatakan, kegiatan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.
“Dengan data yang sudah tercatat secara resmi, status kependudukan baik KTP maupun KK bapak ibu langsung otomatis berubah dibantu oleh Dinas Dukcapil,” ujar Arief.
Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan, tujuan dari Sidang Isbat Nikah Terpadu ini adalah untuk membantu pasangan yang sudah menikah secara agama atau nikah siri agar mencatatkan pernikahannya secara hukum.
“Jadi, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini untuk membantu masyarakat yang kekurangan informasi atau kekurangan biaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang,” ungkapnya.
Menurut Jatmiko setelah melakukan sidang para peserta akan mendapatkan kutipan akta dari pengadilan untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan.
“Nanti setelah melakukan sidang, akan diberikan kutipan akta untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan termasuk buku nikah. Dari 104 peserta pada tahun ini, yang unik adalah peserta tertua ada di usia 65 tahun dengan usia pernikahan 10 tahun dan termuda di usia 20 tahun,” ucapnya.
Salah satu peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pipin dan Mulyono yang sudah menikah sejak 2015, mengatakan bahwa proses pengajuan dan persyaratan untuk mengikuti sidang ini sangat mudah.
“Persyaratannya sangat mudah, seperti foto, KTP, surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan dan sebagainya. Alhamdulillah sekarang sudah tercatat secara hukum, jadi sudah lega. Saya berharap pernikahan saya bisa langgeng hingga akhir hayat nanti,” tukasnya.
Sebagai informasi, Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2022 ini diikuti oleh 100 pasangan yang tersebar dari 13 Kecamatan di Kota Tangerang. (man/joe)