Pejabat Wajib Bayar Zakat di BAZNAS Kota Serang


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

VIVABANTEN.COM, (KOTA SERANG) – Peringatan Nudzulul Qur’an dan Gebyar Zakat Pemerintah Kota Serang tahun ini sama seperti tahun lalu diselenggarakan di Masjid Agung Ats-Tsauroh, Minggu (17/04/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Walikota Serang, Syafrudin, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin Asda I Subagyo, Para Kepala OPD beserta jajarannya, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya memperingati turunnya Alquran acara ini digelar tetapi lebih dari itu tujuannya untuk bersilahturrahmi juga mempererat tali Perasaudaraan sesama muslim di lungkungan Pemerintah Kota Serang.

Walikota Serang menghimbau kepada para pejabat agar dapat memberikan kewajiban zakatnya kepada Baznas Kota Serang, seperti Walikota Serang memberikan zakat sebesar 20 Juta Rupiah, Wakil Walikota 15 Juta Rupiah, Sekretris Daerah 10 Juta Rupiah, Kepala OPD 7,5 Juta Rupiah, Camat 5 Juta Rupiah dan Lurah 2,5 Juta Rupiah

Kegiatan juga dirangkaikan dengan ceramah dari KH. Asep Mubarok yang hadir di kegiatan tersebut.

Syafrudin menyampaikan bahwa di bulan Suci Ramadhan umat islam wajib untuk membayar zakat.

“Akses membayar pajak sudah mulai mudah, disetiap tempat seperti kelurahan, dan perbankan ada UPZ unit pelayanan Zakat sudah ada” ujarnya.

Syafrudin juga mengungkapkan, bahwa pentingnya membayar zakat itu akan melengkapi ibadah kita kepada Allah SWT.

Syafrudin berharap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Serang membayar zakat dengan segera, agar dapat disalurkan kepada semua warga yang berhak.(rls/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *