Pemkab Tangerang Segel Toko Penjual Obat Keras


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

VIVABANTEN.COM, (KAB. TANGERANG) – Pemkab Tangerang melalui Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang, mengamankan puluhan obat keras yang dipasarkan di toko yang berkamuflase menjadi toko kosmetik di wilayah Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (18/02/2022).

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, penjualan obat keras yang masuk ke dalam daftar G (Tramadol, Hexymer) itu ditemukan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang saat melakukan kegiatan rutin pengawasan obat dan makanan.

Bacaan Lainnya

“Obat keras yang dijual secara bebas itu kami temukan pada saat kegiatan pengawasan obat dan makanan. Dalam kegiatan ini kami mengamankan obat jenis Hexymer sebanyak 15 plastik yang berisi 5 tablet, dan juga obat jenis Tramadol sebanyak 15 plastik yang berisi 3 tablet, dan juga 6 tablet Tramadol yang berbentuk strip,” ucapnya.

Dia mengatakan, pengawasan obat akan terus dilakukan khususnya di wilayah yang disinyalir rawan peredaran obat. Dengan tujuan agar masyarakat di Kabupaten Tangerang dapat terlindungi dari peredaran obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan oleh masyarakat, mengingat efek dari obat tersebut dapat membahayakan kesehatan.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi peredaran obat-obat tertentu yang tidak memenuhi ketentuan dan dapat membahayakan kesehatan.” ujar Desi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendataan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Heri Sucipto mengatakan, pihaknya menyegel toko yang membuat obat keras secara bebas lantaran tak memiliki izin.

“Kita menyegel terkait perizinannya, karena toko itu harus ada izin dari Dinkes dan BPOM serta memiliki apoteker,” jelasnya.

Dia menyampaikan, tindakan tersebut sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, penyegelan tempat tersebut juga dilakukan selama 14 hari kerja.

“Pihak pemilik toko juga harus membayar denda dan harus mengurus izinnya. Apabila pihak pemilik toko tidak mengurus izinnya, penyegelan akan tetap kami lakukan,” pungkasnya.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *