KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung penerapan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian perkara pidana. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.
MoU ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyatakan komitmennya untuk memperkuat penerapan Restorative Justice, yang memberikan solusi penyelesaian perkara dengan melibatkan semua pihak terkait, seperti korban dan pelaku.
“Penerapan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian yang mengutamakan kesepakatan bersama tanpa harus melalui proses pengadilan,” ujarnya usai penandatanganan MoU.
Pemkot Tangerang berharap melalui pendekatan ini, lebih banyak perkara pidana dapat diselesaikan dengan adil dan memberdayakan semua pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku.
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang melibatkan korban, pelaku, keluarga mereka, dan pihak terkait, dengan tujuan mencapai pemulihan, bukan sekadar pembalasan.(man/joe)