Pemkot Tangerang Berikan Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha Terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup

KOTA TANGERAG (VIVABANTEN.COM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar sosialisasi Pengelolaan Emisi Udara (tata cara persetujuan teknis baku mutu emisi, kajian udara ambien) dan Teknik  Pengendalian serta Pemantauan Limbah Cair terhadap kegiatan usaha di Kota Tangerang.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Dr. Nurdin, di Aula Al-Amanah Gedung Puspem Kota Tangerang, Selasa, (23/07/2024).

Bacaan Lainnya

Pj Walikota Tangerang, Dr. Nurdin mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor 5 Tahun 2021 (Pesetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi Sampai Dengan SLO) sehingga pelaku usaha  dapat mengimplementasikan dalam aktivitas pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan usaha/kegiatan.

“Kota Tangerang sebagai kota Industri dan Sejuta Jasa ini pertumbuhan industrialisasi sangatlah pesat dan membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun, di sisi lain perkembangan ini juga menimbulkan tantangan besar terkait dengan pengelolaan lingkungan, khususnya dalam hal emisi udara dan limbah cair,” ujar Pj. Walikota Dr Nurdin.

Menurut Pj Walikota, upaya agar industri tetap berjalan dengan baik namun kondisi lingkungan pun harus tetap asri dan lestari, sehingga iklim investasi dan keberlangsungan lingkungan hidup dapat berjalan dan beriringan.

“Untuk itu diperlukan aksi nyata yang tak kalah penting yaitu mentaati aturan persetujuan pengelolaan lingkungan hidup bagi para pelaku usaha atau pelaku kegiatan serta seluruh masyarakat di Kota Tangerang,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, kegiatan pengawasan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh DLH setiap tahunnya dalam rangka pembinaan pengelolaan lingkungan hidup kepada kegiatan dan/atau usaha untuk memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah menjadi komitmen Perusahaan yang tertuang dalam dokumen lingkungan hidup (AMDAL/DELH/UKL-UPL/DPLH).

“Hasil dari pengawasan akan menghasilkan kesimpulan taat atau tidak taatnya perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, yang selanjutnya wajib diperbaiki dan dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. ketidaktaatan Perusahaan akan mengakibatkan terkenanya sanksi administrasi dari Pemerintah Kota Tangerang,” tutur Wawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung yang menjadi narasumber mengungkapkan, acara ini merupakan implementasi pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) bersama antara Pemkot Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

“Kerja sama yang sudah terbangun tersebut bertujuan untuk meningkatkan mitigasi permasalahan hukum selama proses realisasi kebijakan di Kota Tangerang khususnya di bidang Lingkungan Hidup,” kata I Ketut Maha Agung.

I Ketut menambahkan, seiring dengan kegiatan itu juga dilakukan evaluasi terhadap kegiatan dan/atau usaha yang berstatus tidak taat dan telah mendapatkan sanksi administrasi. Perusahaan yang menindaklanjuti pemberian sanksi secara lengkap akan mendapatkan Keputusan pencabutan sanksi. Sedangkan kegiatan dan/atau usaha yang masih belum memenuhi seluruh ketentuan dalam sanksi administrasi yang telah diberikan, akan mendapatkan pemberatan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Pemberatan sanksi kepada kegiatan dan/atau usaha yang belum memenuhi seluruh ketentuan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memberikan dukungan kepada DLH untuk bersama-sama memastikan pengenaan ketentuan hukum yang lebih berat atas ketidaktaatan tersebut sesuai amanat Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandasnya.

Hadiri dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung. Subdit Pengendalian Sumber Pencemar Udara Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, Noor Rachmaniah dan Ahmad Habibi, praktisi teknik pengelolaan IPAL. Dan diikuti 100 peserta dari perusahaan yang merupakan objek pengawasan pada tahun 2024. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *