Pemkot Tangerang Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

Pemkot Tangerang Tertibkan Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 70

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam menata kabel udara yang semrawut di wilayah kota. Kali ini, Satpol PP Kota Tangerang menertibkan jaringan internet ilegal yang dipasang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Batuceper, Rabu (23/11/2025).

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan penertiban ini melibatkan jajaran Satpol PP, Trantib Kecamatan Batuceper, serta masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

“Petugas menertibkan perangkat box Wifi milik penyedia layanan internet yang dipasang tanpa izin dari instansi terkait. Ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” jelas Irman.

Ia menegaskan, tiang PJU merupakan fasilitas milik Pemkot Tangerang yang penggunaannya telah diatur. Pemasangan kabel atau perangkat tanpa izin selain melanggar aturan juga berisiko membahayakan keselamatan warga.

Satpol PP mengimbau masyarakat dan penyedia layanan internet untuk mengurus perizinan secara resmi sebelum melakukan pemasangan perangkat di ruang publik.

“Penegakan aturan ini penting untuk menjaga estetika kota, keselamatan masyarakat, dan legalitas jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang,” tandas Irman.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *