Peringati HPSN 2023, Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

KAB. TANGERANG, (VIVABANTEN.COM) – Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023 diperingati oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan meluncurkan Bank Sampah Induk (BSI).

Peluncuran bank sampah induk itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Summarecon Mall Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa 21 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

“Hari ini peringatan Hari peduli sampah nasional sekaligus pembukaan pengolahan sampah gemilang (Bank Sampah Induk) yang berlokasi di Legok,” kata Bupati Zaki.

Zaki menjelaskan, peluncuran bank sampah induk ini bertujuan agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu.

“Sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menuturkan, peluncuran bank sampah induk ini berdasarkan amanat PermenLHK No. 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.

Dimana, dalam peraturan tersebut berisi tentang pembentukan bank sampah induk di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di indonesia.

“Bank sampah induk ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam penanganan sampah di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Dijelaskan Taufik, perbedaan bank sampah induk dengan bank sampah yang ada dimasyarakat yakni bank sampah induk ini lingkupnya adalah wilayah Kabupaten.

Sedangkan bank sampah yang ada di masyarakat disebut dengan bank sampah unit.

“Untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan di gerakan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK,” jelasnya.

Selain meluncurkan Bank Sampah Induk, dalam peringatan HPSN 2023 ini Pemkab Tangerang juga melakukan beberapa kegiatan.

Seperti melakukan kegiatan kerja bakti masal yang diikuti oleh 185.000 peserta dan juga pemberlakuan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik.

Taufik mengungkapkan, kegiatan dalam memperingati HPSN 2023 itu juga diapresiasi oleh Musium Rekor Indonesia (MURI) karena kita melibatkan 185.000 sampai 200.000 orang yang melaksanakan kerja bakti masal.

“Mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya, tetapi harus lebih luas lagi, yakni memilah sampah organik maupun non organik sebelum ke tempat pembuangan sampah,” pungkasnya.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *