Pj Gubernur Banten Apresiasi Penegakan Perda Miras. 4.664 Miras Dimusnahkan


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

KOTA TANGERANG, (VIVABANTEN.COM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Forkopimda memusnahkan 4.664 botol barang bukti minuman keras (miras) hasil penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Barang bukti miras yang  merupakan hasil dari operasi terpadu yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Polres Metro Tangerang Kota dan juga dukungan dari Kodim 0506 Tangerang tersebut, dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Arief R Wismansyah didampingi Wakilnya, H. Sachrudin beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, serta turut hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar.

Bacaan Lainnya

Arief mengungkapkan, 4.664 botol miras tersebut merupakan bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam mencegah peredaran dan penggunaan miras agar tidak menjadi penyakit masyarakat khususnya di Kota Tangerang.

“Mudah-mudahan, pemusnahan barang bukti miras ini dapat mengingatkan kepada masyarakat kalau miras dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat,” ujar Arief.

Untuk itu, Arief mengimbau kepada masyarakat untuk selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat senantiasa terwujud Kota Tangerang yang aman dan nyaman.

“Saya rasa aturannya sudah jelas dan tegas kalau miras sudah ada larangannya, sehingga masyarakat tidak perlu resah karena asalkan kita selalu taat pada peraturan yang ada Insha Allah Kota Tangerang dapat senantiasa aman dan nyaman,” imbau wali kota.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengapresiasi langkah-langkah Pemkot Tangerang bersama para jajaran dalam menegakkan hukum tentang pelarangan peredaran dan penggunaan miras di Kota Tangerang.

“Ini adalah hal yang menyangkut masa depan bangsa karena miras ini  dilarang dan disadari betul akan dapat mengganggu stabilitas masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, saya mengapresiasi langkah pemusnahan barang bukti miras dan ini langkah tepat sehingga kita dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat secara nyata bahwa terkait dengan miras di Kota Tangerang tidak ada kata kompromi,” tutur Muktabar.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *