Ramadan, Pemkot Tangerang Keluarkan Aturan Jam Buka Tutup Warung Makan


Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/vivabant/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

KOTA TANGERANG, (VIVABANTEN.COM) – Sepanjang bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Surat Edaran Wali Kota nomor: 556/2809-Disbudpar/2023 mengeluarkan peraturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum, sepanjang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengatakan, dalam surat edaran tersebut disampaikan sejumlah ketentuan. Diantaranya, kepada pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 wib.

Bacaan Lainnya

“Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 wib, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Rizal Ridolloh kepada wartawan saat ditemui di Puspem Kota Tangerang, Senin (20/03/2023).

Rizal menjelaskan, pada poin tiga ialah penutupan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard selama ramadan dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan tutup untuk sementara dan dapat beroperasi kembali tiga hari setelah Idul Fitri 1444 Hijriah.

ILUSTRASI.

“Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan ketentuan tersebut, Disbudpar Kota Tangerang telah bekerjasama dengan dengan Satpol PP, untuk melakukan pengawasan dan siap melayangkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rizal.

Sementara itu, Kepala Kasatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, Satpol PP akan menurunkan sekitar 100 personil yang bersiaga melakukan sweeping pengawasan atas aturan-aturan Surat Edaran yang diberlakukan. Satpol PP akan melakukan teguran awal, jika ada yang melakukan pelanggaran, dan jika terulang tidak menutup kemungkinan dilakukan pengajuan pencabutan izin usaha.

“Diketahui, surat edaran telah disebar keseluruh pelaku usaha untuk sama-sama dipahami dan dipatuhi. Demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan. Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya, seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang selalu patuh, harapannya tahun ini pun patuh akan aturan yang ada,” tandasnya.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *