Sambut HUT Ke-32, Wakil Walikota Tangerang Ajak Pegawai dan Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

Sambut HUT Ke-32, Wakil Walikota Tangerang Ajak Pegawai dan Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu
Wakil Walikota Tangerang, Maryono saat diwawancara wartawan usai membayar pajak.

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-32 Pemerintah Kota Tangerang memberikan diskon bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan P2, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Diskon pajak yang diberikan sebesar 25 persen dalam rangka menyambut HUT ke-32 Kota Tangerang, dan berlaku sejak 17 Januari hingga 31 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Wakil Wlikota Tangerang, Maryono mengatakan, dirinya mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk membayarkan pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan Kota Tangerang.

“Pemerintah Kota Tangerang memberikan diskon pajak dalam rangka HUT ke-32 Kota Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Mari manfaatkan diskon hingga 25 persen untuk pembayaran PBB, P2, dan BPHTB,” ujar Maryono, Senin (24/02/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menambahkan, untuk target pendapatan di 2025 sebesar Rp 610 miliar  dan BPHTB sebesar Rp 650 miliar. Untuk di triwulan 1 ini sampai Februari 2025 sudah mencapai 65 persen untuk PBB, dan 91 persen untuk BPHTB.

“Dengan adanya pekan panutan pajak ini dapat mendorong masyarakat untuk membayarkan pajaknya,” papar Kiki Wibhawa seraya menambahkan, adapula target untuk opsen PKB sebesar Rp 380 miliar serta BBNKB sebesar Rp 287 miliar.

Sambut HUT Ke-32, Wakil Walikota Tangerang Ajak Pegawai dan Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu
Wakil Walikota Tangerang, Maryono saat membayar pajak.

“Masyarakat bisa membayarkan pajaknya diberbagai tempat yang telah disiapkan seperti di kecamatan dan kelurahan. Masyatakat juga bisa membayarkan pajaknya dengan sistem online,” kata Kiki Wibhawa.

Diskon yang diberikan kepada masyarakat, ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp0 hingga Rp100.000.

Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp100.001 hingga Rp500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp500.001 hingga Rp2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp2.000.001 hingga Rp5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp5 juta.

“Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona , PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen,” tandasnya.

“Periode diskon 17 Januari hingga 31 Maret. Download e-SPPT bisa dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE. Ayo, bayar PBB sekarang karena pajak untuk pembangunan Kota Tangerang. Jatuh tempo hingga 30 September 2025,” pungkasnya.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *