Tekan Pelanggaran, WNA Wajib Perpanjang Izin di Kantor Imigrasi

Tekan Pelanggaran, WNA Wajib Perpanjang Izin di Kantor Imigrasi

JAKARTA (VivaBanten.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mulai 29 Mei 2025, WNA wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebelumnya, WNA harus mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk meminimalisir penyalahgunaan izin tinggal dan meningkatkan pengawasan terhadap penjamin WNA.

“Evaluasi kami menunjukkan angka penyalahgunaan izin tinggal dan ketidakbertanggungjawaban penjamin masih tinggi. Dalam operasi bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, kami menjaring 546 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal serta 215 perusahaan bermasalah,” ujar Yuldi.

Data menunjukkan tindakan administratif keimigrasian meningkat 36,71% dari Januari–April 2024 sebanyak 1.610 kasus menjadi 2.201 kasus pada periode yang sama tahun 2025.

Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin serta wajib melaporkan perubahan status.

Bagi WNA kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan menyusui, proses pendaftaran hingga wawancara dapat dilakukan secara langsung (walk-in) dengan bantuan petugas.

Yuldi mengimbau WNA untuk memberikan keterangan jujur saat wawancara agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan, “Kebijakan ini memperkuat pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan proses keimigrasian sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.(rls/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *