Walikota Arief Terima 75 Sertifikat Aset Tanah Dari Menteri ATR

KOTA TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto menyerahkan 303 sertifikat ke Pemerintah Kota/Kabupaten dan BUMN se-Provinsi Banten, di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Kamis (27/7/2023).

Sebanyak 75 diantaranya diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, yang diterima langsung Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Bacaan Lainnya

Hadir diantaranya, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Yulia Jaya Nirmawati, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sudaryanto, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar serta Wali Kota dan Bupati se-Provinsi Banten.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antar Pemerintah Provinsi Banten, tak terkecuali Kota Tangerang. Sertifikasi ini adalah program yang terus dilaksanakan, untuk mitigasi penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah.

Sehingga dengan sertifikat ini, kata MenteRI ATR/BPN bisa diamankan aset-aset tersebut. Tidak ada lagi tumpang tindih, menekan permainan mafia, terlebih untuk investor yang datang juga dapat diberikan kepastian secara hukum.

“Program sertifikat di Provinsi Banten akan terus dilakukan dan dimaksimalkan. Sehingga kota/kabupaten di Provinsi Banten dapat menjadi kota/kabupaten lengkap. Selain itu, dapat meningkatkan iklim investasi di Provinsi Banten,” kata Menteri ATR/BPN.

Sementara itu, Kepala DPKD, Kota Tangerang Tatang Sutisna mengungkapkan sejak 2020 sekiranya sudah 1.312 sertifikat telah diberikan BPN kepada Pemkot Tangerang. Terinci, 2020 ada 87 sertifikat, 2021 ada 422 sertifikat, 2022 ada 375 sertifikat dan di tahun 2023 sampai dengan Juli sebanyak 428 setifikat dari target 700 sertifikat.

“Pastinya dengan momen ini, akan menjadi suntikan semangat untuk meningkatkan proses sertifikasi Kota Tangerang lebih maksimal. Dengan kepastian hukum ini, Pemerintah Kota Tangerang pun dapat membangun, merevitalisasi dan bisa memanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Tatang.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *