Warga Australia Pelaku Penganiayaan Di Aceh Dideportasi

JAKARTA, (VIVABANTEN.COM) – RJ (23) warga Negara Australia yang viral karena melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga Simeulue akhirnya dideportasi. RJ dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (10/6/2023) pukul 21.00 dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA716 tujuan Melbourne, Australia.

Kasus RJ menjadi viral lantaran dirinya terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Simeulue. Namun, Kejaksaan Negeri Simeulue akhirnya memutuskan untuk membatalkan tuntutan sekaligus melepaskan status tahanan terhadap RJ.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikarenakan RJ dan korban telah sama-sama sepakat untuk berdamai melalui proses restorative justice. Setelah terlepas dari status tahanan, Kejaksaan Negeri Simeulue menyerahkan RJ kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh untuk kemudian dikenakan sanksi deportasi.

“Berkat koordinasi antara Kantor Imigrasi Meulaboh dengan Kantor Imigrasi Soekarnp-Hatta, proses deportasi Warga Negara Australia inisial RJ dapat berjalan dengan lancar. Yang bersangkutan kita deportasi ke negara asalnya, yaitu Australia,” ungkap Muhammad Tito Andrianto selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Menurut Tito, deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.

Terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan, RJ dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi.

“Ini yang kami sebut fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, kami berterima kasih pada masyarakat dan seluruh stakeholders, atas sinerginya mengawal kasus ini, baik sejak saat di Meulaboh, Banda Aceh, hingga deportasi malam ini di Soekarno-Hatta,” pungkas Silmy.(man/joe),

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *