KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengimbau pemilik bangunan liar di sekitar eks Puskesmas Benda, Kecamatan Benda, untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Imbauan ini bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan sosialisasi dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo. Ia menjelaskan, pendekatan persuasif digunakan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan menindaklanjuti pelanggaran tanpa harus diterapkan tindakan tegas.
“Keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar perda, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan. Kami mengedepankan langkah persuasif agar pemilik mau membongkar sendiri bangunannya,” ujar Agapito.
Agapito menambahkan, penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi warga. Ia berharap masyarakat lebih patuh terhadap aturan sehingga pelanggaran serupa tidak terjadi kembali.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di fasilitas umum atau lahan yang bukan peruntukannya,” tambahnya.(man/joe)