KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyita 243 botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung kelontong dan warung jamu di tiga kecamatan, yakni Tangerang, Ciledug, dan Larangan. Operasi digelar dini hari tadi bersama petugas gabungan dari TNI dan Polres Metro Tangerang Kota.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan operasi dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Operasi ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam mencegah peredaran miras yang meresahkan masyarakat dan mengancam generasi muda di Kota Tangerang,” ujar Irman, Kamis (18/9/2025).
Menurut dia, selain menyita barang bukti, pihaknya juga menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Penindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi pemilik usaha yang melanggar aturan.
Irman menambahkan, operasi miras dilakukan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif mencegah penyalahgunaan miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Ratusan botol miras yang kami amankan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Ke depan, operasi serupa akan terus digencarkan di wilayah lain sebagai wujud konsistensi pemerintah menjaga kota tetap aman, tertib, dan berakhlakul karimah,” kata Irman.(man/joe)