Pemkot Tangerang Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan

Pemkot Tangerang Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Banten dengan pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Palima, Kota Serang, Senin (8/12/2025).

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, hadir langsung dalam penandatanganan tersebut. Ia menyambut baik penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam menyongsong penerapan penuh KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada Januari 2026.

“Melalui pidana kerja sosial, kita berharap pemidanaan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan. Dengan demikian, para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut berkontribusi dalam pembangunan kota,” ujar Sachrudin.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang siap mendukung implementasi pidana kerja sosial melalui penyediaan ruang kerja sosial yang aman dan terarah. Upaya ini diharapkan mampu memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana pembelajaran bagi para pelaku tindak pidana.

“Pemkot siap berkolaborasi menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan baik oleh masyarakat maupun oleh terpidana,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dalam sambutannya menilai perjanjian kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam pembaruan hukum pidana nasional. Ia berharap kerja sama antara Kejati dan pemerintah daerah di Banten dapat menjadi contoh implementasi pidana kerja sosial secara efektif dan humanis.

“Kerja sama ini tidak hanya menjadi inovasi hukum, tetapi juga diharapkan menjadi model percontohan nasional tentang bagaimana pembaruan hukum pidana dapat berjalan seiring dengan kemanusiaan dan keadilan sosial,” kata Bernadeta.

MoU dan PKS tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas kerja sosial, mekanisme koordinasi, penentuan jenis kegiatan, supervisi, hingga evaluasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Dengan kolaborasi ini, pemerintah dan Kejaksaan berharap penerapan pidana kerja sosial mampu menjadi solusi yang lebih efektif dan bernilai sosial. Selain mengurangi kepadatan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, pidana kerja sosial diharapkan mendorong proses pemidanaan yang lebih produktif dan memberi kesempatan kedua bagi para pelaku untuk kembali berperan dalam masyarakat.(man/joe)

Pos terkait