KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang kembali menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Pemkot Tangerang bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Tangerang, yang berlangsung di Gedung MUI Kota Tangerang, Rabu (11/2/2026).
Sidang terpadu ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan mudah diakses masyarakat.
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menegaskan, pencatatan pernikahan bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum yang fundamental bagi keluarga.
“Pernikahan yang belum tercatat dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama bagi istri dan anak. Melalui isbat nikah ini, negara hadir memberikan kepastian hukum agar keluarga dapat hidup lebih aman, tenang, dan bermartabat,” ujar Sachrudin.
Ia menjelaskan, pengesahan pernikahan melalui isbat nikah memberikan dampak luas terhadap pemenuhan hak-hak sipil. Dengan status pernikahan yang sah secara hukum, pasangan suami istri dapat mengurus Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran anak, hingga mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial secara lebih optimal.
“Legalitas ini penting untuk menjamin hak anak dan memastikan seluruh anggota keluarga terlindungi secara hukum,” katanya.
Kebahagiaan terlihat dari para peserta yang perkaranya dikabulkan. Salah satunya Mamat dan Iah, pasangan yang telah menikah selama sembilan tahun dan memiliki seorang anak. Melalui sidang ini, pernikahan mereka resmi diakui negara tanpa dipungut biaya.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur. Terima kasih kepada Pemkot dan semua pihak yang sudah membantu,” ujar Mamat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian menyampaikan, buku nikah yang diterbitkan menjadi dokumen dasar untuk menjamin hak-hak sipil warga negara.
Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang pada 11 Februari 2026, tercatat 106 perkara diajukan. Sebanyak 101 perkara dikabulkan, sementara lima perkara tidak dapat diproses, terdiri dari empat perkara tidak hadir dan satu perkara ditolak karena persoalan wali nikah.
“Melalui sidang terpadu ini, kami berharap semakin banyak keluarga memperoleh kepastian hukum sehingga hak perempuan dan anak dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Tihar.
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses layanan hukum, memperkuat ketahanan keluarga, serta memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan yang adil dan merata.(panji/joe)
