KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 guna memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun kami mengimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik,” ujar Ujang saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Ujang, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari satu tahun tetap berhak memperoleh THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.
Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Karena itu pembayaran tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh,” kata Ujang.
Sebagai bagian dari pengawasan ketenagakerjaan, Disnaker Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kota Tangerang. Posko ini melayani pengaduan pekerja selama jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Selain melalui posko secara langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id.
Ujang menambahkan, keberadaan posko pengaduan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan harmonis antara perusahaan dan pekerja.
“Dengan adanya posko pengaduan ini, kami ingin memastikan hak pekerja terlindungi sekaligus menjaga iklim ketenagakerjaan di Kota Tangerang tetap kondusif,” ujarnya.
Melalui pengawasan yang intensif serta mekanisme pengaduan yang terbuka, Disnaker Kota Tangerang berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sehingga kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan hubungan industrial berjalan secara berkeadilan.(ADV)













