TANGSEL (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemantauan keamanan pangan di Pasar Modern BSD, Serpong, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasar aman dan layak dikonsumsi masyarakat.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mendampingi langsung kunjungan kerja Komisi IX DPR RI dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas pangan yang dijual di pasar.
“Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah melakukan pengawasan langsung terhadap kondisi pasar dan produk yang dijual. Semoga sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini dapat terus berlanjut,” ujar Pilar.
Menurutnya, pengawasan pangan menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran bahan makanan yang tidak aman. Pemerintah daerah, kata dia, terus mendorong pedagang di pasar modern untuk menjaga kualitas produk yang dijual kepada konsumen.
Selain pengawasan pangan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga mendorong para pedagang dan pekerja pasar agar memiliki perlindungan jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami terus mendorong pedagang dan pekerja pasar memiliki jaminan kesehatan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan,” kata Pilar.
Ia berharap ke depan semakin banyak pedagang pasar yang terdaftar dalam program jaminan sosial sehingga perlindungan bagi pelaku usaha kecil dapat semakin merata.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menjelaskan dalam kegiatan tersebut dilakukan pengambilan sampel terhadap sejumlah produk pangan yang dijual di pasar.
“Kami melakukan uji sampel terhadap beberapa produk dan menemukan sebagian kecil yang mengandung bahan berbahaya seperti rhodamin B,” kata Charles.
Ia menjelaskan, rhodamin B merupakan zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil, kertas, dan cat. Zat tersebut dilarang digunakan pada makanan karena berpotensi membahayakan kesehatan.
Charles berharap pengawasan pangan melalui pengambilan sampel dapat terus dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.
“Kami berharap kegiatan pengecekan dan pengambilan sampel pangan dilakukan secara rutin sehingga masyarakat dapat mengonsumsi bahan pangan yang aman,” ujarnya.(ded/joe)
