Lindungi Kepentingan Publik, Pemkot Tangerang Tertibkan Lahan Eks SDN Rawa Bokor Secara Persuasif

Pemkot Tangerang Amankan Aset Eks SDN Rawa Bokor Secara Persuasif

KOTA TANGERANG  (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan publik melalui penertiban lahan yang memiliki dasar hukum sah. Langkah tersebut dilakukan pada lahan eks SDN Rawa Bokor, Kecamatan Benda, dengan pendekatan persuasif oleh petugas gabungan, Jumat (24/4/2026).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas. Seluruh proses dilakukan secara terukur dengan mengedepankan pendekatan humanis serta komunikasi terbuka dengan pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Pemkot Tangerang, Gading Simanjutak, menjelaskan bahwa langkah penertiban telah melalui tahapan panjang dan prosedural. Mulai dari pemberian surat peringatan hingga fasilitasi audiensi kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

“Pemerintah telah memberikan tenggat waktu secara bertahap, mulai dari 7×24 jam, 3×24 jam, hingga 2×24 jam sebelum dilakukan penertiban di lapangan. Artinya, ruang dialog sudah dibuka sejak awal,” ujar Gading.

Ia menegaskan, negara hadir tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga mengatur demi kepentingan bersama. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

“Dalam proses ini, pemerintah sudah memberikan kesempatan yang cukup, termasuk memfasilitasi audiensi atas keberatan yang disampaikan. Semua dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” tambahnya.

Secara hukum, penertiban mengacu pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak. Selain itu, lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 tertanggal 24 Januari 2004 dengan luas kurang lebih 1.580 meter persegi.

Penertiban ini juga sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Meski demikian, Pemkot Tangerang tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila terdapat keberatan.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang ditempuh. Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengamankan aset negara agar tidak dikuasai pihak yang tidak berwenang,” jelasnya.

Menanggapi berbagai isu yang berkembang, termasuk tudingan adanya tindakan di luar prosedur, Pemkot memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan, sesuai regulasi, serta melibatkan unsur pengamanan dari TNI, Polri, dan Satpol PP guna menjaga kondusivitas di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, penertiban turut didukung penggunaan alat berat untuk mempercepat proses pengosongan lahan. Langkah ini dilakukan secara terukur sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset daerah agar dapat kembali difungsikan bagi kepentingan publik.

Pemkot Tangerang berharap, melalui penertiban ini, lahan eks SDN Rawa Bokor dapat segera dimanfaatkan kembali untuk mendukung program pembangunan serta pelayanan masyarakat secara berkelanjutan.(man/joe)

Pos terkait